Gaji ke-13 dan 14 Cair Hampir Bersamaan

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tahun ini pencairan gaji tambahan, yakni gaji ke-13 dan gaji ke-14 datangnya hampir bersamaan.

Rencananya, gaji ke-14 yang berwujud tunjangan hari raya (THR) bakal cair lebih dulu. Kemudian disusul pencairan gaji ke-13 yang hampir bebarengan dimulainya tahun ajaran baru 2016-2017.

Sebagaimana diketahui tahun ini Idul Fitri jatuh pada 6 Juli. Meski surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum keluar, sudah bisa dipastikan bahwa gaji ke-14 itu dicairkan sekitar pekan pertama Juli. Selang beberapa pekan berikutnya, baru dicairkan gaji PNS ke-13 untuk keperluan pendidikan anak.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, tahun ajaran baru 2016/2017 bakal dimulai pekan ke-3 Juli. ’’Jadi nanti pembelajaran tahun ajaran baru dilaksanakan setelah lebaran,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pemberian gaji ke-14 untuk PNS baru berjalan perdana tahun ini. Gaji tambahan ini adalah kompensasi atas tidak ada kenaikan gaji berkala bagi abdi negara. ’’Selama ini gaji ke-13 memang mendekati masa tahun ajaran baru. Sedangkan gaji ke-14 bisa disebut juga THR,’’ katanya.

Herman menuturkan pemberian THR untuk PNS itu diharapkan bisa dimaknai sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian.

Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Sumedang itu menjelaskan selama ini titik rawan antara integritas dan menerima suap atau gratifikasi di kalangan PNS adalah masa-masa lebaran. Pemicunya, jelang lebaran kebutuhan keluarga meningkat. Mulai untuk aneka jajan sampai baju baru. ’’Dengan adanya gaji ke-13 atau THR, PNS bisa fokus bekerja dan menjaga integritas. Tidak perlu lagi menerima gratifikasi,’’ paparnya.

Pejabat yang gemar mencipta lagu itu menjelaskan, ke depan PNS dinilai berdasarkan kinerja atau sistem meritokrasi. Dengan demikian, pemberian dua kali gaji tambahan itu (gaji ke-13 dan ke-14) harus membuat PNS terus bersemangat meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Sementara itu, sebanyak 2.803 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cianjur hanya berijazah SD, SMP, dan SMA. Para PNS ini terancam akan dirumahkan dengan adanya wacana rasionalisasi PNS oleh Menteri Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Tinggalkan Balasan