Bantuan Kepemudaan Masih Minim dan Tidak Terarah

bandungekspres.co.id – EKSISTENSI pemuda dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tak sekedar diukur melalui pelatihan formal. Namun, perlu perhatian pemerintah sebagai bentuk pengejawantahan konstitusi.

Diluncurkannya Rancangan Peraturan Daerah Kepemudaan oleh Pemerintah Kota Bandung, yang saat ini memasuki tahap pembahasan Panitia Khusus 2 DPRD Kota Bandung, mengamanatkan peraturan daerah itu mampu memfasilitasi potensi pemuda untuk eksis di masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, menyikapi masih adanya pasal-pasal dalam naskah akademik yang memerlukan penyempurnaan.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, Raperda Kepemudaan miliki arah tujuan strategis. Terutama, tugas pemerintah berikan penyadaran pemuda mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara. ’’Generasi muda itu untuk berkewajiban menjaga ketahanan bangsa,’’ tukas Amet–sapaan akrabnya.

Pertanyaannya kenapa harus ada perda pemuda? Pasalnya, sejauh ini belum ada aturan yang mengikat arah tujuan kepemudaan. Bahkan, eksistensi lebih banyak mengandalkan inovasi lingkungan. ’’Pemuda kurang terjangkau pemerintah,’’ ujar Amet.

Raperda yang sedang dibahas dewan ini lebih menguatkan lagi peran kepemudaan. Ditambah bantuan kepemudaan masih minim.

Menyoal dasar hukum Raperda Kepemudaan yang diperbaharui Pansus 2 DPRD Kota Bandung, terang Amet, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444);  Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda; serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 0945 Tahun 2015 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda.

Berpijak dari konsideran itu, papar Amet, penambahan pasal Raperda Kepemudaan hasil pembahasan Pansus 2 untuk dibawa ke forum Badan Musyawarah,  merupakan hasil pembahasan yang telah dilengkapi dengan referensi hasil konsultasi ke kementerian dan badan/lembaga di pemerintah pusat serta kunjungan kerja sebagai syarat tahapan pembahasan yang diatur dalan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan