Yusi Dibunuh karena Cincin

Justru motor tersebut yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Saat itu, seseorang mengenali motor yang digunakan oleh pelaku. Saat ditanya, pelaku tidak dapat menjelaskan bagaimana dirinya bisa membawa motor korban. Seketika itu, Wanda langsung digiring ke Polsek Antapani dan terbukalah misteri pembunuhan itu.

Apakah ada tanda-tanda sang gadis mengalami perkosaan, Yoyol menukas, belum ada indikasi ke arah itu. Pasalnya, dari fisik korban tidak tampak tanda-tanda kekerasan seksual. ’’Kalau nanti hasil visumnya ada sesuatu, akan kita sampaikan. Hingga saat ini tidak ada,’’ sambung Yoyol.

Wanda sendiri mengaku menyesal telah membunuh orang yang pernah memadu kasih dengannya. Bahkan, dirinya juga tidak mampu menerangkan kenapa sampai tega melakukan perbuatan itu. ’’Sebenarnya cuma mau ngobrol biasa. Tapi dia marah, terus ngomong kasar, di situ saya mulai kesal,’’ urai Wanda.

Pangkal masalah, diakui Wanda, dirinya telah berjanji untuk mencari cincin yang dihilangkannya. Namun, korban berkeras ingin cincin yang sama bentuknya dengan yang raib itu. ’’Cuma duitnya udah habis buat main sama dia,’’ imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis oleh polisi. Dirinya dikenakan Pasal 332 KUHP (melarikan perempuan di bawah umur), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) jo. Pasal 365 KUHP (pencurian) yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, Yusi, anak perempuan dari Kardi yang juga aktivis Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat, telah menghilang sejak Rabu (25/2) lalu. Pihak keluarga langsung melaporkan hal ini ke Polrestabes Bandung, Jumat (27/2) lalu. Kapolres Bandung AKBP Jamaludin S Ik mengatakan, anggotanya bersama anggota Polrestabes telah menemukan Yusi Husaeni 18, yang beralamat Jalan Bumi Sari Nomor 114, Antapani, Kota Bandung pada Minggu (1/3). Kasus ini awal laporan di Polrestabes karena rumah korban tinggal di wilayah hukum Polrestabes Kota Bandung. Lalu pada hari Sabtu kordinasi dengan Reskrim Polres Bandung untuk cek TKP, karena TKP korban dibunuh dan dibuang di wilayah hukum Polres Bandung. ’’Rencana (penanganan) kasus ini akan dilimpahkan proses hukumnya ke Polres Bandung,’’ pungkasnya. (vil/mg14/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan