Ultimatum Pedagang Pasar Rebo

Kembali, tertanggal 20 April 2015 Pemda Purwakarta melayangkan surat peringatan kedua mengenai pengosongan Pasar Rebo dengan nomor 511.2/932/Hukum. Surat kali ini menegaskan peringatan pertama dengan dasar status hukum Pasar Rebo telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (In Kracht Van Gewijsde).

Surat yang masih ditandatangani oleh Dadan Koswara itu memperingatkan sekali lagi agar para pedagang Pasar Rebo meninggalkan dan mengosongkan kios/los/jongko di lingkungan Pasar Rebu dalam waktu 7×24 jam. Peringatan tersebut kembali dijawab oleh pedagang pasar melalui kuasa hukumnya dengan surat tanggapan peringatan kedua atas pengosongan Pasar Rebo Nomor 07/BH-FPI/S/U/IV/2015.

Melalui surat kedua ini, para pegadang menilai Wakil Bupati tidak memahami atas putusan ”tidak dapat diterima” kasasi MA yang In Kracht Van Gewijsde. Menurut Kuasa Hukum Pedagang Pasar Rebo yang berkantor di Menara MHT Jalam MT. Haryono Jakarta Selatan itu, putusan ”tidak dapat diterima” intinya belum ke pokok persoalan Pasar Rebo, di mana dalam pertimbangan putusannya, baik di PN Purwakarta, PT Bandung dan MA RI, seharusnya Pemkab menggugat melalui PTUN bukan ke Pengadilan Negeri. (jpnn/fik)

Tinggalkan Balasan