Pusat Surati Pemkab-Pemkot Terkait Izin Gratis untuk UMKM

bandungekspres.co.id– Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga kini masih terkendala masalah perizinan. Padahal, pemerintah sudah menggratiskan perizinan bagi para pelaku mikro.

Pengrajin Biola
ISTIMEWA

DORONG PERTUMBUHAN: Seorang perajin menyelesaikan proses pembuatan biola di Madani Hand Made Violin, Japan, Dawe, Kudus, Jateng. Saat ini Kementerian Perdagangan terus menginventarisasi kebutuhan UMKM guna mendorong pertumbuhannya.

Hal itu diperkuat oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28/2015 tentang Izin Usaha Mikro pada Tingkat Kecamatan. Tapi, ternyata sejauh ini, masih banyak daerah yang belum mengetahui hal itu.

”Karena itu, bersama pemerintah kota (pemkot)-pemerintah kabupaten (pemkab), kami menyosialisasikan Perpres 28/2015 tersebut. Kami segera mengirimkan surat kepada seluruh pemkot-pemkab berkenaan dengan perpres tersebut,” papar Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Agus Muharam, pada Rapat Koordinasi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Bandung kemarin (1/7).

Agus menjelaskan, inti surat tersebut yaitu meminta para camat supaya memberi fasilitas perizinan gratis bagi UMK. Tujuannya, penggratisan izin tersebut supaya lebih menumbuhkembangkan iklim usaha masyarakat.

Berdasarkan perpres itu, kata Agus, para pelaku UMK memperoleh kemudahan izin usaha. Di antaranya, pengurusannya tanpa biaya alias gratis. Pengurusan gratis itu pun, tidak hanya level kecamatan. Pemerintah, tegas Agus, berdasarkan perpres itu, juga mengratiskannya pada level notaris.

Dasarnya, kata dia, mengacu pada kesepakatan antara pemerintah dan perhimpunan notaris yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU).

Agus melanjutkan, perizinan gratis itu berlanjut pada sertifikasi halal, yang memang menjadi fokus kementerian sehingga bisa memfasilitasi peningkatan daya saing produk. Selain itu, imbuhnya, pihaknya pun bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM). Bentuknya, berkenaan dengan hak cipta online. Ini supaya mengantisipasi pembajakan produk.

”Harapannya, upaya-upaya bagi para pelaku UMK tersebut dapat meningkatkan daya saing, mengingat ajang ASEAN Economic Community (AEC) segera bergulir,” cetus Agus.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (KUMKM) Jawa Barat Anton Gustoni, merespon positif upaya-upaya yang bertujuan meningkatkan keberadaan dan daya saing para pelaku KUMK. Anton menyebutkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk memfasilitasi pembuatan izin usaha dan sertifikasi halal.

Tinggalkan Balasan