Larang Peredaran Mihol

Kedapatan Mengedarkan, Didenda Rp 100 Juta

SUKABUMI – Pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang minuman beralkohol, terus diperketat. Kali ini, Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar lokakarya penanganan mihol atau miras dan prostitusi di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sukabumi Kamis (29/01).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua ICMI Organisasi Daerah Kabupaten Sukabumi Ujang Kusoy Anwarudin tersebut, ulama dan ormas Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Reformis Islam (Garis) dan Gabungan Ormas Islam Bersatu (GOIB) mendesak agar panitia mengusulkan raperda larangan mihol secara tegas. Bahkan, dalam rapat tersebut juga sempat bersi tegang saling menyampaikan pendapat dari poin per poin. Uniknya, saat membahas soal nomenklatur raperda pengganti Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang penertiban minuman beralkohol.

Lantaran, unsur perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Satpol PP, Majelis Ulama Indonesia (MUI) praktisi, polisi, dan ormas saling memberikan pandangan, jelas saja rapat semakin berasa. Dalam debat menentukan nomenklatur raperda tersebut nyaris memakan waktu 1 jam. Hingga akhirnya, peserta lokakarya menyepakati nomenklatur yang bakal diusulkan tersebut secara tegas mengambil poin B yakni ‘Larangan minuman beralkohol’.

Seperti yang disampaikan penasehat FPI Kecamatan Palabuhanratu, Ustad Agus Sukrowardi. Menurutnya, pembuatan perda tersebut selayaknya disesuaikan dengan aturan Allah SWT yakni Alquran. Sehingga, sebagai umat muslim wajib membuat peraturan tegas soal larangan minuman beralkohol.

’’Kecuali alkohol yang digunakan untuk kepentingan medis. Penggunaannya pun tentu oleh ahli medis yaitu dokter. Karena medis masih membutuhkan untuk memberikan pertolongan kepada pasien,’’ paparnya.

Hal itu juga disusul oleh perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Maman Hidayat. Dia berpendapat, jika pemerintah menginginkan zero alkohol, secara tegas yang harus dipilih nomenklatur tersebut yakni poin B seperti yang disampaikan ormas Islam.

’’Harus disepakati dulu, musyawarah ini arahnya mau dibawa ke mana, apakah mau di nol persenkan peredaran miras dan mihol di Kabupaten Sukabumi atau tidak. Jika ingin di nol persenkan, maka pilihannya pin B yaitu larangan minuman beralkohol. Bukan poin C yang berisikan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,’’ tandansya.

Tinggalkan Balasan