Dakwaan Terhadap Yance Ciderai Keadilan

Permasalahan HGU Jadi Salah Kaprah

LEMBANG –Penetapan Irianto MS Syaifuddin alias Yance sebagai tersangka atas dugaan Korupsi PLTU Sumur Adem menimbulkan tanggapan dari mantan Jaksa Senior Harun Al Rasjid. Menurut dia, penetapan status tersangka yang dituduhkan kepada Yance sangat ngaco dan ngawur.

Dia mengatakan, dakwaan jaksa bukan lagi kabur (obscuur libel), tapi salah alamat (error in persona) dan salah objek (error on objecto). Harun beralasan, saat ini yang menjadi permasalahan adalah sebetulnya lahan HGU (hak guna usaha) yang dipermasalahkan jaksa. ”Ini kan jadi salah kaprah. Itu dakwaan jaksa mau dibawa kemana hukum kita?” ujar Harun saat ditemui di rumahnya, Kecamatan Lembang, kemarin (12/2).

Harun mengakui dirinya tahu betul dan memahami perkembangan kasus yang dialami Yance. Untuk itu, lanjut dia, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850 per meter persegi. Sementara harga NJOP milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14 ribu per meter persegi. Sedangkan pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.

”Jika memang HGU yang dipermasalahkan jaksa penuntut, yang dipermasalahkan seharusnya yang kena. Bukan Yance, melainkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), PLN (Perusahaan Listrik Negara) dan Dadi Haryadi (divonis bebas dan inkrah) sebab soal HGU jelas. Almon membeli tanah untuk HGU tambak udang seluas 230 hektare. Namun, pada kenyataannya tambak itu terbengkalai dan terjadi abrasi sebesar 60 persen,” ucap Harun.

Selain itu, Almon menjual tanah HGU itu kepada Agung Rijoto, dan seharusnya jual beli itu pakai notaris yang ditunjuk oleh BPN. Tapi kenyataannya tidak, tapi jaksa menyebutkan ganti rugi HGU Rp 14 ribu per meter persegi.

”Itu dasarnya dari mana (harga tersebut)? Sekarang HGU dijualbelikan oleh Almon kepada Agung Rijoto. Itu jual belinya juga sudah batal demi hukum. Itu tidak berhak menerima ganti rugi,” ujarnya.

Harun yang saat itu menjadi konsultan hukum proyek tersebut menyebutkan, jika HGU yang dipermasalahkan, BPN, PLN dan pihak panitia yang harus jadi terdakwa. Bupati (Yance) saat itu tidak mengetahui apa-apa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan