Bukan Unas Tapi US

[tie_list type=”minus”]Materi Soal dari Disdik Provinsi[/tie_list]

JAKARTA— Pelaksanaan ujian di jenjang pendidikan SD tidak berupa ujian nasional. Sistemnya kini menjadi ujian sekolah.

Menurut Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah dan Kebudayaan Furqon, sejak 2014 UN SD sudah dihapus dan diganti dengan US.

’’Kalau ada media baik elektronik maupun cetak memberitakan UN SD itu salah. Sebab SD hanya US saja,” kata Furqon dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/5).

Dia menyebutkan dalam US SD, materi soal didominasi dari Dinas Pendidikan provinsi. Sedangkan Kemdikbud hanya menyumbang soal sebanyak 25 persen.

’’Berbeda dengan UN SMA/SMK serta UN SMP yang penyelenggarannya Kemdikbud, nah untuk SD penyelenggaranya adalah provinsi. Kami hanya memantau pelaksanaan ujiannya saja,” bebernya.

Ditambahkan Furqon, US SD bertujuan membandingkan raihan capaian belajar antar daerah.

Untuk diketahui, Kemdikbud mengeluarkan Peraturan Kabalitbang Kemdikbud No 9/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah SD/MI, SDLB dan Paket A.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan kelulusan ditentukan oleh kehadiran siswa dari kelas satu hingga enam dan memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal.

Kemdikbud bertugas menetapkan kisi-kisi soal untuk pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Pendidikan Kewarganegaraan. (esy/vil)

Tinggalkan Balasan