”Saat ini bapak dan ibu tidak usah khawatir lagi, karena kami BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” sambung Kakacab.
Ia mengatakan manfaat yang didapat pekerja informal jauh lebih besar dari pada iuran yang dibayarkan setiap bulan. Menurutnya iuran hanya dibayar kurang dari seribu rupiah perhari sehingga tidak memberatkan.
”Hanya dengan melampirkan foto copy KTP kami memberikan kemudahan dalam proses registrasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hanya menyisihkan uang sebesar Rp 850 per hari namun telah mendapatkan full proteksi dan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” papar Darmadi. (fik)