CIMAHI – Untuk meminimalisir kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak, DPRD Kota Cimahi meminta pemerintah bisa menerapkan dengan optimal Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang dibuat 2017 lalu.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi mengatakan, untuk Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak ini sudah digulirkan tahun lalu, namun belum terasa gaungnya.
”Kita sudah buat Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Tinggal implementasinya jadi urusan eksekutif, hanya saja memang penerapannya belum maksimal,” ujar Edi saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, kemarin (14/11).
Dia menjelaskan, penyebab dari peraturan perlindungan perempuan dan anak dibuat karena seringnya terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga pemerintah mengeluarkan perintah tentang peraturan perlindungan perempuan dan anak melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI.
”Banyak tindakan-tindakan yang terjadi pada perempuan, contohnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bahkan sampai ada terjadi istrinya dijual. Makanya pemerintah membuat Undang-undang perlindungan itu,” jelasnya.
Lanjutnya, harus ada jaminan pendidikan terhadap anak sesuai dengan peraturan pendidikan. Tidak hanya itu peraturan tersebut dibuat karena banyaknya pemanfaatan anak oleh orang tua yang dijadikan sebagai pengemis, atau bahkan menjadi anak jalanan.
”Anak digunakan untuk meraup keuntungan dengan dijadikan gepeng oleh orang lain atau bahkan oleh orangtuanya sendiri,” jelasnya.
Di dalam aturan tersebut juga disebutkan, jika ada perempuan dan anak yang korban trafficking dan korban kekerasan serta akan di tampung disuatu tempat atau rumah singgah yang kemudian akan diberikan pembinaan serta pelatihan-pelatihan guna menjadi bekal mengarungi kehidupan bermasyarakat.
”Di sini pemerintah wajib membiayai atau menyediakan anggaran bagi meraka. Biar saat mereka kembali ke lingkungan masyarakat bisa berguna dan tidak bergantung pada orang lain,” tandasnya.
Sementara itu, Psikolog Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Kota Cimahi, dr. Miryam Ariadne Sigarlaki, M.Psi, mengatakan perempuan dan anak di Kota Cimahi perlu mendapatkan perlindungan.
Hal tersebut lantaran tak jarang banyak kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak, terutama ketika anak menjadi korban keretakan rumah tangga.