Semua Perusahaan Wajib Mendaftarkan Tenaga Kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus berkomitmen dalam menjamin perlindungan kerja, semua perusahaan harus mendaftarkan semua tenaga kerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana mengatakan, masyarakat yang merupakan tenaga kerja di kabupaten Bandung sudah dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

”Sebagai respon BPJS Ketenagakerjaan, Kami menyerahkan santunan untuk 2 orang pekerja yang meninggal dunia. Ini salah satu upaya dalam melindungi hak pekerja,” kata Teddy belum lama ini.

Teddy  mengatakan, sebagai daerah dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan ketenangan jaminan kerja. ”Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Selain telah berupaya sebaik mungkin memberi pelayanan, respon cepat juga ditunjukkan terkait klaim, baik JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian) atau lainnya,” jelasnya.

Agar semua tenaga kerja mendapat jaminan, Ia mengimbau kepada perusahaan yang  pekerjanya belum bergabung, agar segera mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. ”Kami sebagai Pemerintah Kabupaten Bandung meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera mendaftarkan karyawannya jadi peserta, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sebab, banyak manfaat yang bisa didapat selain mendapat kenyamanan bagi peserta saat bekerja, juga seandainya terjadi musibah kecelakaan kerja maka keluarga bisa mendapat santunan,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Rukmana M.Si menyebutkan pemberian santunan tersebut diberikan kepada Ade Muniawar, pekerja di PT. Tribintang Lokawarna sebesar Rp. 169.641.000,-. Sedangkan penerima santunan JKK lainnya adalah Agus Triana dari PT. Naga Mas II sebesar Rp. 150.163.000,-.

”Seperti yang Pak Sekda utarakan, santunan ini diberikan kepada 2 orang ahli waris penerima JKK BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk pelayanan. Di hari pelanggan ini, kami secara khusus bersama pak Sekda melakukan pelayanan langsung kepada peserta BPJS, baik klaim maupun kepesertaan dengan sapa,salam, senyum dan keramahan,” pungkasnya. (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan