Perempuan Target Utama Body Shaming

BANDUNG – Politisi Partai Golongan Karya, Nurul Arifin mengaku pernah menjadi korban body shaming atau bully secara verbal mengenai tubuhnya sewaktu menjadi artis.

Perempuan yang juga anggota DPR RI ini mengatakan masyarakat harus lebih dewasa dan menghindari berbagai aksi body shaming, terutama di media sosial.

”Dulu pernah dibilang hidung saya gede, waktu jadi pragawati dan bintang film. Waktu itu saya cuma bilang, enggak apa-apa hidung gede bawa hoki,” kata Nurul seusai mengisi acara talkshow bertajuk “Sharing is Caring”, di Jalan Pelajar Pejuang, Sabtu (16/2) lalu.

Menurut Nurul, saat itu dia tetap percaya diri dengan bentuk tubuhnya. Dia akhirnya berkesimpulan bahwa setiap manusia memiliki bentuk tubuh unik tersendiri.

”Saya percaya diri saja sampai pada kesimpulan bahwa sampai semua orang punya ciri khas masing-masing,” ungkapnya.

Menurutnya, di zaman digital ini beberapa kali contoh kasus body shaming terjadi dan dapat ditempuh melalui jalur hukum melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Pelabelan ini lebih populer dengan maraknya medsos. Bukan hanya bully orang lain, tapi ada dampaknya terhadap diri sendiri. Contoh jadinya ingin ada perombakan di tubuh, dan ada nilai-nilai ideal yang dikontruksikan pasar,” katanya.

Dalam suasana politik, imbuhnya, body shaming terjadi menyerang calon presiden atau wakil presiden. Padahal yang penting dari seorang calon pemimpin adalah kapasitasnya, bukan konstruksi tubuh yang dinginkan pasar berdasarkan teori ideal.

Body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan pertama saat seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial.

Hal ini bisa dikategorikan masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun.

Tindakan kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan.

”Bila body shaming langsung ditujukan kepada korban, dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun,” tandasnya. (bbs/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan