Oknum Caleg Gunakan Narkoba

BANDUNG – Oknum salah satu kader Partai Gerindra berinisial AM 40, diamankan Sat Narkoba Polrestabes Bandung setelah terciduk menggunakan narkoba jenis sabu. Tersangka tersebut diketahui saat ini maju sebagai calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Kota Bandung. Menurut informasi, AM bertarung di dapil V dengan nomor urut 7.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom mengungkapkan, bahwa AM diamankan di Jalan Ir.H Juanda, Kota Bandung bersama rekannya berinisial CRP (27). Mereka terjaring saat Satnarkoba Polrestabes Bandung sedang melakukan patroli.

“Salah satu tersangka yaitu AM diketahui merupakan caleg dari salah satu Partai. Saat ini kami masih dalami dari mana didapatnya narkoba itu. Kedua tersangka itu ditangkap lagi menggunakan narkoba,” ungkap Enggar saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (8/4).

Dilokasi yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, penangkapan keduanya berlangsung pada Rabu (27/3) sekira pukul 19.00 di Kota Bandung. Dan  yang bersangkutan ditangkap saat sedang menerima sabu dari CRP 27, di kawasan Dago, Kota Bandung. “Kita sebelumnya mengamankan CRP yang akan mengirimkan barang ke AM,” kata Irfan.

Irfan pun menerangkan, bahwa AM telah dua kali memesan barang haram itu melalui CRP. Dan, dari tangan AM petugas menyita sabu seberat 0,6 gram. Berdasarkan pengakuan, AM bukan hanya sekali menggunakan narkoba jenis sabu. “Jadi, AM ini memberikan imbalan berupa uang kepada CRP untuk mengambil sabu tersebut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Irfan, kedua tersangka tersebut dijerat pasal 112 ayat (1) jo 132, sub 127 ayat (1) a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya, paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Pelaku juga dikenakan denda minimal Rp 800 juta. (yul/yan)

Tinggalkan Balasan