Kontras: Wiranto, Berlebihan!

JAKARTA – Rencana Menko Polhukam Wiranto untuk mem­bentuk tim hukum nasional yang mengkaji ucapan, tindakan, dan pemikiran para tokoh menuai kritik. Salah satunya datang dari Kontras. Rencana tersebut dinilai berlawanan dengan se­mangat kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Rencana itu juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Itu adalah tindakan yang berlebihan, tidak proporsional, cenderung subjektif tanpa parameter yang jelas dan akun­tabel,” ujar Koordinator Kontras Yati Andriyani kemarin (8/5). Wacana tersebut menunjukkan bahwa negara tidak memiliki dan tidak percaya kepada in­strumen serta mekanisme penegakan hukum yang ada. Juga menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga ne­gara begitu lemah.

Menurut Yati, kekhawatiran atau kepanikan pemerintah terhadap siapa pun pascape­milu tetap harus direspons se­cara proporsional, terukur, dan akuntabel. Kebijakan yang di­keluarkan terkait dengan dina­mika politik tidak boleh men­cederai nilai-nilai demokrasi dan HAM. Khususnya yang menjamin kebebasan berpenda­pat, berserikat, dan berkumpul.

Secara khusus, Yati juga meng­kritik banyaknya usulan kon­troversial yang mengancam demokrasi. Tidak seharusnya pernyataan semacam itu di­keluarkan oleh pejabat publik. Karena itu, Yati menyatakan bahwa pihaknya mendesak tiga hal. Pertama, Presiden Joko Widodo harus memasti­kan setiap langkah dan kepu­tusan para pembantunya berada di bawah kendalinya. Kedua, rencana pembentukan tim hukum nasional harus dihentikan. Ketiga, pemerintah dan penegak hukum harus netral dan profesional dalam menghadapi dinamika politik pascapemilu.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan bakal mem­bentuk tim hukum nasional un­tuk mengkaji ucapan, tindakan, dan pemikiran tokoh tertentu. Khususnya yang nyata-nyata melawan hukum. (byu/ful)

Tinggalkan Balasan