JPU KPK Tolak Eksepsi Bos Meikarta

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak semua eksepsi Billy Sindoro. Pada persidangan sebelumnya, dia membantah terlibat dalam kasus suap pada Neneng Hasanah.

Namun, JPU Yadyn membantah semua keterangan Billy.”Terdakwa Billy Sindoro terlibat,” kata Yadyn usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, kemarin (2/1).

Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Yadyn mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta.

”Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa,” ujar Yadyn saat persidangan berlangsung.

Sebagai informasi Billy Sindoro, didakwa menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Uang itu juga mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi.

Billy didakwa memberikan uang Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000 untuk memuluskan izin proyek Meikarta.

Billy didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.

Senada dikatakan JPU KPK lainnya, Taufiq Ibnugroho. Dia malah menganggap semua eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok perkara.

”Eksepsi penasihat hukum Billy Sindoro dan Hendry Jasmen sudah masuk pokok perkara, dan bukan materi eksepsi. Seyogyanya itu tetap ditolak,” kata Taufiq Ibnugroho.

Taufiq menyebutkan, surat dakwaan yang disampaikan JPU sudah menguraikan perbuatan terdakwa dengan cermat, baik dari sikap batin hingga perbuatan pidana dari terdakwa untuk menilai sikap perbuatan terdakwa.

Bahkan, Taufiq menyatakan, eksepsi tim penasehat hukum para terdakwa membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan