Izin Lingkungan Tambang Diperketat

NGAMPRAH– Untuk menjaga kelestarian alam serta kerusakan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat akan memperketat dalam mengawasi izin lingkungan sejumlah perusahaan tambang.

Menurut Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup KBB Zamilia Floreta, saat ini beberapa lahan di Bandung Barat banyak digunakan untuk aktivitas pertambangan. Dengan demikian, kata dia, diperlukan pengawasan lebih intensif terhadap perusahaan tambang tersebut.

“Pengawasan ini perlu dilakukan agar alam dan lingkungan kita tetap terjaga dan tidak rusak. Selama ini perusahaan tambang diperbolehkan menggunakan izin pakai lahan. Namun syarat, pinjam pakai harus ada izin lingkungan serta aturan yang jelas. Sekarang kami akan perketat pengawasan izin ini,” kata Zamilia di Ngamprah, kemarin.

Zamilia mengungkapkan, selama ini banyak para pengusaha tambang  menggunakan lahan perhutani untuk izin pakai lahan pertambangan. Dari beberapa wilayah di Bandung Barat, sebutnya, kawasan Cipatat yang paling banyak digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Zamilia juga mengatakan, kewenangan dalam hal perizinan pertambangan di KBB saat ini semua sudah diambil alih oleh pihak provinsi. Sementara, DLH KBB kini hanya sebatas melakukan pengawasan dan mengeluarkan izin lingkungan.

“Untuk izin menggunakan lahan sekarang sudah diambil alih oleh provinsi. Saat ini kita hanya memiliki kewenangan izin lingkungan saja. Maka dari itu, untuk pengawasan tetap kita terlibat,” kata Zamilia.

Berdasarkan data DLH secara kumulatif  pada tahun 2012 sampai tahun 2018, setidaknya ada 43 perusahaan yang fokus pada pertambangan. Dari jumlah tersebut, wilayah Cipatat memang menjadi daerah paling banyak dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Kepala DLH KBB Apung Hadiat Purwoko tak memungkiri, adanya aktivitas pertambangan bisa menambah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk aktivitas penambangan tersebut bisa memperkerjarkan masyarakat sekitar.

“Memang sebelum gunung-gunung itu dibongkar, itu harus ada eksplorasi penelitaan dulu. Apakah ada nilai ekonomi atau tidak?. Namun yang jelas, sejauh ini aktivitas penambangan ini memiliki nilai ekonomi, khususnya terhadap masyarakat sekitar,” paparnya.

Namun demikian Apung menegaskan, pihaknya tetap akan memonitoring terhadap aktivitas penambangan tersebut. “Agar tidak ada lagi penambang liar yang justru merusak alam dan merugikan warga sekitar karena aktivitas tambangnya,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan