Fantastis! Capaian Realisasi PBB Tembus Diangka Rp 71 Miliar

NGAMPRAH– Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mengoptimalkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019. Hal itu dilakukan agar pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini, bisa tercapai sesuai dengan target yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala BPKD KBB, Agustina Piryanti mengungkapkan, hingga bulan September ini, tercatat realisasi PBB mencapai angka 42 persen atau Rp 71 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 167 miliar. “Angka ini (Rp 71 miliar) merupakan capaian yang luar biasa dibandingkan tahun lalu yang hanya tercapai diangka Rp 65 miliar selama waktu satu tahun. Apalagi kami masih punya sisa waktu agar realisasi PBB bisa tercapai diangka 75 persen atau terealisasi hingga Rp 100 miliar,” kata Agustina, Jumat (27/9/2019).

BERIKAN PELAYANAN: Petugas dari Bjb Saat Melayani Masyarakat Dalam Pembayaran PBB (Foto: Hendrik Kaparyadi/ Jabar Ekspres)

Kenaikan capaian nilai realisasi PBB ini diakibatkan beberapa faktor. Mulai dari naiknya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar PBB. “Faktornya karena NJOP juga naik dan yang paling penting kepatuhan serta kesadaran masyarakat dalam membayar PBB meningkat,” terangnya.

Agustina menambahkan, sesuai dengan jadwal pembayaran PBB jatuh tempo pada 30 September 2019. Namun, kabar gembira datang bagi masyarakat yang mengajukan keberatan tidak membayar pada 30 September, bisa membayar PBB selambat-lambatnya pada 20 Desember 2019.

“Dibolehkan mengajukan keberatan dari masyarakat ke pihak kami (belum membayar pada 30 September). Setelah pengajuan keberatan itu kami proses, maka jatuh temponya bergeser menjadi 20 Desember 2019 dan tidak dikenakan denda 2 persen, sebaliknya jika tidak mengajukan keberatan terlebih dahulu, maka denda akan berlaku,” terangnya.

Bagi masyarakat yang akan mengajukan keberatan tersebut, kata Agustina, paling lambat pada 29 November 2019 sudah masuk laporannya. Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2019 soal Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB. “Kami memiliki waktu hingga 20 Desember mendatang untuk menarik PBB bagi masyarakat yang belum membayar pada 30 September, agar
realisasi PBB dapat optimal, dasarnya Perbup,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan