BANDUNG – Peringatan Hari K3 ditandai dengan upacara peringatan dan coffee morning stakeholder ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Rabu (16/1)
Puncak acara Peringatan K3 tingkat Jawa Barat akan digelar Aksi Sosial Bulan K3 2019 pada 3 Februari 2019 di Car Free Dago di Halaman PTPN VIII depan RS Borromeus Bandung diisi dengan berbagai kegiatan diantaranya, senam bersama, pelayanan kesehatan bagi masyarakat, live music, demo K3 (kebakaran) dan pembagian ratusan door prize.
Tema pokok Bulan K3 Tahun 2019 ini adalah “Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional”.
Baca Juga:Ulama Doakan Jokowi- Amin MenangRencanakan Rotasi Eselon II
Plt Disnakertrans Fery Sofyan mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bulan Agustus 2018, sebanyak 57,35% dari total angkatan kerja Jawa Barat adalah tamatan SMP ke bawah. Hal tersebut berdampak pada kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja.
Sementara itu terkait keselamatan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat mencatat, sepanjang 2018 terdapat 33.740 kasus kecelakaan kerja dengan jumlah klaim mencapai Rp 195,97 miliar. Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, serta perjalanan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggal.
Atas hal tersebut, pemerintah mengajak seluruh stakeholder (pengusaha, Serikat Pekerja, pekerja dan masyarakat) terus meningkatkan kesadaran pentingnya K3 serta pengawasan. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.
Dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan berbagai upaya melalui program K3, antara lain, menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3. Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum bidang K3.
Selain itu, meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3 dan meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3 serta meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum Regional dan Internasional dalam bidang K3.
