Cegah Penipuan, Kemenag Akreditasi Travel Umrah

CIREBON – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan akreditasi bagi Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang dilakukan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kemenag. PPIU akan dicabut izin operasionalnya apabila nilai akreditasi D, menelantarkan jemaah, maupun menyalahgunakan visa umrah.

Kebijakan baru Kemenag adalah tidak ada perpanjangan izin operasional PPIU. Hal itu merujuk kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8/2018 sebagai upaya penertiban PPIU dengan banyaknya kasus penipuan kepada jemaah umrah.

Kepada Radar, Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon, H Mujayin mengatakan, di Kabupaten Cirebon travel umrah yang berizin hanya dua. Sedangkan yang lainnya langsung dari pusat (Jakarta).

“Kalau yang resmi izin di kami cuma dua. Yang lainnya langsung ke pusat. Tapi ya tetap kami pantau mengenai akreditasi PPIUnya,” kata Mujayin kepada Radar, Kemarin.

Apabila PPIU melanggar aturan, maka Kemenag akan mengeluarkan sanksi. Mulai peringatan yakni peringatan tertulis, pembekuan izin operasional selama dua tahun, pencabutan izin operasional, sampai pemblokiran sebagai provider visa.

Dia menambahkan, penertiban juga dilakukan kepada agen perorangan maupun kelompok yang dibuat PPIU. “Sekarang ini tidak boleh ada agen, tapi harus berbentuk cabang yang disahkan oleh Kanwil Kemenag provinsi. Cabang juga harus memiliki kantor tetap dan kepengurusan lengkap. Jangan sampai PPIU dipakai untuk melakukan penipuan mengatasnamakan agen PPIU,” tukasnya. (via)” class=”envelope” target=”_blank”>

Kebijakan baru Kemenag adalah tidak ada perpanjangan izin operasional PPIU. Hal itu merujuk kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8/2018 sebagai upaya penertiban PPIU dengan banyaknya kasus penipuan kepada jemaah umrah.

Kepada Radar, Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon, H Mujayin mengatakan, di Kabupaten Cirebon travel umrah yang berizin hanya dua. Sedangkan yang lainnya langsung dari pusat (Jakarta).

“Kalau yang resmi izin di kami cuma dua. Yang lainnya langsung ke pusat. Tapi ya tetap kami pantau mengenai akreditasi PPIUnya,” kata Mujayin kepada Radar, Kemarin.

Apabila PPIU melanggar aturan, maka Kemenag akan mengeluarkan sanksi. Mulai peringatan yakni peringatan tertulis, pembekuan izin operasional selama dua tahun, pencabutan izin operasional, sampai pemblokiran sebagai provider visa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan