Aplikasi “Si Petruk” Resmi Diluncurkan

BANDUNG– Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota (Si Petruk). Aplikasi ini merupakan layanan online untuk mengurus rekomendasi perizinan sekaligus menyediakan informasi tata ruang di Kota Bandung.

Kepala Distaru, Iskandar Zulkarnaen menerangkan, Si Petruk adalah sebuah layanan online yang menampung beragam aplikasi yang sudah ada sebelumnya. Sehingga, dalam satu layanan ini tersedia beragam pelayanan yang sebelumnya dilakukan di Kantor Distaru.

Layanan yang tersedia dalam Si Petruk di antaranya Verifikasi Hasil Ukur (VHU), Keterangan Rencana Kota (KRK), Site Plan, Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung (RTBG), database serta perizinan dan pelayanan pemakaman. Selain itu juga sistem informasi peta tata ruang (Bandung Smart Map Plus dan Sistem Informasi Tata Ruang Kota Bandung).

“Tetapi yang sekarang dijalankan baru VHU dan KRK. Peta itu ada yang bisa dibuka tetapi ada beberapa yang masih dibatasi karena terkait kepemilikan. Misalnya tanah yang memang privat itu tidak boleh dibuka, lebih ke faktor keamanan. Di situ ada Bandung Smart Map (BSM). Bisa melihat fungsi bangunan, kemudian dimensi dan ada 3D di sana. Tetapi baru wilayah Bojonegara aja,” kata Zulkarnaen di Kantor Distaru, Jalan Cianjur, Bandung, belum lama ini.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Zulkarnaen menegaskan pembuatan aplikasi ini juga menjadi bagian dari upaya Distaru untuk menekan praktik percaloan dalam mengurus rekomendasi izin. Dengan sistem online ini pemohon rekomendasi dan mencari data tidak perlu mengeluarkan biaya.

“Jadi yang tadinya orang banyak bertemu di loket sekarang kita hindari itu. Sekarang memberikan kemudahan. Selama persyaratan yang disyaratkan memenuhi syarat maka akan cepat selesai,” jelasnya.

“Semua persyaratan administrasi cukup diajukan atau dimasukan secara online. Sehingga lebih efektif dan efisien dengan waktu proses kurang dari dua pekan,” lanjutnya.

Di samping itu, Zulkarnaen memastikan, KRK online jauh lebih lengkap dan disertai batas tanah yang tergambarkan. Sehingga, potensi terjadinya deviasi yang kerap memicu perselisihan pun semakin kecil.

“Dulu 30 hari, bahkan bisa sampai 40 hari. Dari September (2018) sudah uji coba masih peralihan ada yang manual dan ada yang kita dorong buat online dan bulan Desember manual sudah habis dan sudah beralih online sekarang bisa 12 hari. Kita dari sisi pelayanan tetap yang kita utamakan kepuasan warga, kemudian keamanan produk yang kita keluarkan, dan kecepatan dari waktu,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan