Anggaran Pilkada 2020 Capai Rp 15,31 T

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kesiapan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Usulan Pendanaan dari 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak mencapai Rp 15,31 triliun.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan, pihaknya ingin memastikan pendanaan dana Pilkada 2020 aman dan tepat waktu. Hal ini harus dipastikan untuk menjamin kesuksesan penyelenggaraan Pilkada.

”Jika berkaca pada Pilkada serentak 2015 lalu, kenaikan anggaran mencapai dua kali lipat. Dari 269 daerah, pendanaannya sebesar Rp7,56 trilliun. Terdapat kenaikan secara signifikan untuk pendanaan pilkada Tahun 2020. Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 202,40 persen,” ujar Hadi di Jakarta, Rabu (2/10).

Dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, sebanyak 96 daerah yang terdiri dari empat provinsi, 77 kabupaten dan 15 kota telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU. Sementara 73 Daerah yang terdiri dari dua provinsi, 59 kabupaten dan 12 Kota juga telah melakukan penandatanganan NPHD dengan Bawaslu.

”Berdasarkan data per 1 Oktober 2019, masih ada 7 provinsi, 165 kabupaten dan 25 kota yang belum menandatangani NPHD. Supervisi dan fasilitas NPHD ini terus kita lakukan untuk memastikan anggaran tercukupi dan tepat waktu. Sehingga diharapkan secepatnya daerah yang belum melakukan NPHD segera menandatangani,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharudin menambahkan, ada beberapa alasan pemerintah daerah belum menandatangani NPHD. Di antaranya fleksibilitas terkait standar satuan harga, jumlah dan masa kerja tim Ad Hoc, dan volume atas pelaksanaan suatu kegiatan.

Ada juga alasan lainnya. Yakni pihak penyelenggara tidak ingin dikurangi nilai kebutuhan yang diusulkan. Sedangkan Pemda secara sepihak menetapkan besaran anggaran Pilkada. sementara anggaran Pilkada tidak cukup tersedia dalam APBD hingga belum ditetapkan standar kebutuhan belanja.

”Ini yang terus kami dorong. Sehingga Kemendagri juga terus menindaklanjuti dalam hal memberikan dukungan dalam hal kebijakan. Antara lain menerbitkan Permendagri untuk pendanaan kegiatan, surat edaran, dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” paparnya.

Sebagai langkah tindaklanjut, Kemendagri melakukan empat langkah demi menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pertama, melakukan evaluasi terhadap daerah yang belum melaksanakan NPHD sampai dengan batas akhir 1 Oktober. Untuk selanjutnya diundang pada rapat koordinasi pelaksanaan pilkada serentak dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan Polri.

Tinggalkan Balasan