Ada Perbedaan Undang-Undang

SOREANG – Menjelang pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2020 nanti khusunya di Kabupaten Bandung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengkaji dan meninjau kembali terkait dengan perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala daerah yang dipandang sudah tidak relevan bahkan cenderung kontradiktif dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengatakan, pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang terdapat beberapa pasal yang bersebrangan bahkan setelah diamati dengan seksama pasal-pasal tersebut menimbulkan kekacauan hukum.

”Seperti pada pasal 1 angka 17 UU No. 10/2016 disebutkan Panitia Pengawas Kab/Kota sedangkan dalam pasal 1 angka 19 UU No. 7/2017 disebutkan Bawaslu Kab/Kota jelas sekali perbedaan definisi terkait dengan kelembagaan pengawas pemilu, dimana dalam UU No. 10/2016 pengawas pemilu tingkat Kabupaten/Kota masih bersifat Ad-Hoc, padahal lembaga Pengawas Pemilu pada tingkat Kabupaten/Kota sudah permanen dengan diubah menjadi Badan Pengawas Pemilu,” kata Januar saat ditemui di Soreang, Jumat (30/8).

Menurut Januar, Pasal 23 ayat (1) disebutkan Panwas Kab/Kota dan PPL (Pantia Pengawas Lapangan) sedangkan pada pasal 89 ayat (2) UU No. 7/2017 bahwa Bawaslu Kab/Kota dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dari penamaan tersebut jelas sekali adanya perbedaan Nomenklatur sehingga menimbulkan inkonsistensi.

”Setidaknya ada sekitar 14 hal pokok yang kontroversial terkait dengan perbedaan antara Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, persoalan itu tentu akan berdampak bagi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang akan menghadapi Pilkada 2020 nanti,”jelasnya.

Januar menjelaskan, sebanyak 14 persoalan krusial yang harus segera diselesaikan adalah tentang Nomenklatur dan Definisi Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Nomenklatur dan Definisi Pengawas Lapangan, Definisi Kampanye, Definisi Hari, Pengawasan terhadap Penyelenggara Pilkada, Jumlah Keanggotaan Pengawas Pemilu Provinsi dan Kab/Kota, Wewenang Akreditasi Lembaga Pemantau, pelanggaran Administrasi yang bersifat TSM, jangka waktu tindak lanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran administrasi, penyelesaian sengketa; laporan/temuan dan permohonan, sifat putusan Penyelesaian Sengketa dan Dasar Pengaturan Gakkumdu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan