SK ditolak Timses Rustandi-Dikdik Laporkan KPU Purwakarta

PURWAKARTA – Ketegangan disertai perdebatan panjang mewarnai pendaftaran pada hari terakhir di KPU Purwakarta terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Rustadie dan Dikdik Sukardi.

Selama 5 jam tim hukum dari Bapaslon yang terdiri dari perwakilan lima Partai pendukung Gerindra, Hanura, dan PKS beradu argumen bersama komisioner KPU Purwakarta sampai pukul 3.00 WIB.

Timses Rustandi-Dikdik beserta simpatisan yang berjumlah 250 orang turut menyaksikan langsung perdebatan tersebut. Bahkan, fungsionaris DPP Partai Hanura Djoni Rolindrawan, Ketua DPW Hanura Aceng Fikri, fungsionaris DPD Gerindra Jabar Heri Ukasah, Sekum DPW PKS Abdul Hadi Wijaya turut telibat perdebatan sengit keputusan KPU Purwakarta yang dinilai bertindak semena-mena.

Ketika di konfirmasi Sekretaris DPW PKS Jabar Abdul Hadi Wijaya menilai, keputusan KPU Purwakarta sangat tidak fair atas ditolaknya pencabutan dukungan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Hanura terhadap Bapaslon Anne (istri Bupati Dedi Mulyadi) dan H Aming untuk dialihkan Bapaslon Rustandi-Dikdik.

Menurutnya, KPU menolak pencabutan dukungan dengan alasan SK dari DPP Partai Hanura sudah terlanjur dijadikan acuan untuk pasangan Anne-Aming.

“Jelas ini sangat tifak fair dan mencederai semangat demokrasi di Indonesia,”ucap Hadi.

Hadi mengatakan, diskusi panas berlangsung selama 5 jam tersebut memuncak setelah pihak KPU secara sepihak menutup rapat pleno dengan dievakuasi oleh personil Polres Purwakarta.

Sementara itu, Bakal Cabup H Rustandi mengaku, sangat kecewa dengan keputusan Ketua KPU Purwakarta dan jajarannya.

Dia menilai, keputusan ini sangat jelas bertentangan dengan asas Demokrasi di Indonesia. Sebab, berdasakan aturan pendaftaran pihaknya bersama Tim mendatangi KPU pada pukul 22.00 WIB untuk melakukan.pembatalan SK.

“Ini tragedi demokrasi di Purwakarta. Di mana hak konstitusional saya dirampas tanpa alasan hukum yang jelas,”cetus dia.

Rustandi menambahkan,untuk langkah selanjutnya pimpinan ketiga partai akan berkoordinasi di Kantor DPC Partai Gerindra untuk melakukan pengaduan ke KPU-RI, Bawaslu-RI dan pimpinan pusat masing-masing.

“Mari kita terus pejuangkan hak memiliki pilihan bagi warga Purwakarta,” tutup Rustandie yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini. (yan)

Tinggalkan Balasan