SOREANG – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di bahas Panitia khusus (Pansus VI) saat ini sedang masuk dalam proses penyelerasan.
Ketua Pansus VI, H.Firman B Soemantri.M.BA mengatakan, saat ini pansu VI sedang membahas dua raperda. Yaitu, raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan raperda tentang penanaman modal.
” Dua Raperda yang ditangani ini, masih dalam pembahasan pansus VI,” kata H. Firman ketika ditemu Jabar Ekspres kemarin. (20/11).
Menurutnya, secara prosedur sebelum disidangkan dalam rapat paripurna, raperda akan melalui proses pembahasan dan kajian bersama pihak terkait dengan melakukan studi banding ke daerah yang memiliki perda tersebut. Sehingga, dewan akan memiliki tolok ukur untuk pengembangan sekakigus implementasi perda itu.
Sedangkan untuk raperda mengenai perlindungan lahan pertania pansus VI nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kementerian untuk meminta masukan.
Dia menuturkan, kedua raperda yang dibahas pansus VI, merupakan usulan dari pemerintah Kabupaten Bandung. Kedua raperda ini dipandang penting. Sebab, salah satunya untuk menjaga keutuhan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sedangkan Raperda tentang penanaman modal nantinya akan memberikan efek investasi pembangunan bagi Pemkab Bandung. Sebab, dalam perda ini akan disebutkan mengenai prosedur penanaman modal bagi para investor.
”Nah harapannya ke depan Pemkab akan kedatangan dengan kemudaham proses perizinannya,”ucap dia.
Dia menilai, ke dua raperda ini akan mendorong perekonomian masyarakat dan mempertahankan keutuhan lahan pertanian pangan Kabupaten Bandung. Sebab, saat ini keberadaan lahan sangat rentan dengan alih fungsi.
Firman menambahkan, Pansus VI sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Boyolali dan Temanggung untuk melihat sampai sejauh mana regulasi yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan diterapkan. (rus/yan)
HASIL PANEN: Petani memikul hasilpertanian untuk dijual ke pasar.