Segera Miliki Perda Pelindungan Lahan Pertanian

SOREANG – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di bahas Panitia khusus (Pansus VI) saat ini sedang ma­suk dalam proses penyelerasan.

Ketua Pansus VI, H.Firman B Soemantri.M.BA mengatakan, saat ini pansu VI sedang mem­bahas dua raperda. Yaitu, ra­perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan ber­kelanjutan dan raperda tentang penanaman modal.

” Dua Raperda yang ditanga­ni ini, masih dalam pemba­hasan pansus VI,” kata H. Firman ketika ditemu Jabar Ekspres kemarin. (20/11).

Menurutnya, secara prosedur sebelum disidangkan dalam rapat paripurna, raperda akan melalui proses pembahasan dan kajian bersama pihak terkait dengan melakukan studi banding ke daerah yang memiliki perda tersebut. Sehingga, dewan akan memiliki tolok ukur untuk peng­embangan sekakigus implemen­tasi perda itu.

Sedangkan untuk raperda mengenai perlindungan lahan pertania pansus VI nanti pi­haknya akan berkoordinasi dengan pihak kementerian untuk meminta masukan.

Dia menuturkan, kedua ra­perda yang dibahas pansus VI, merupakan usulan dari pemerin­tah Kabupaten Bandung. Kedua raperda ini dipandang penting. Sebab, salah satunya untuk menjaga keutuhan lahan per­tanian pangan berkelanjutan.

Sedangkan Raperda tentang penanaman modal nantinya akan memberikan efek in­vestasi pembangunan bagi Pemkab Bandung. Sebab, da­lam perda ini akan disebutkan mengenai prosedur penanaman modal bagi para investor.

”Nah harapannya ke depan Pemkab akan kedatangan dengan kemudaham proses perizinannya,”ucap dia.

Dia menilai, ke dua raperda ini akan mendorong pereko­nomian masyarakat dan mem­pertahankan keutuhan lahan pertanian pangan Kabupaten Bandung. Sebab, saat ini kebe­radaan lahan sangat rentan dengan alih fungsi.

Firman menambahkan, Pan­sus VI sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Boyo­lali dan Temanggung untuk melihat sampai sejauh mana regulasi yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan diterapkan. (rus/yan)

HASIL PANEN: Petani memikul hasilpertanian untuk dijual ke pasar.

Tinggalkan Balasan