Sebanyak 25 Ribu Driver Dipastikan Menganggur

Bandung – Pengemudi daring seluruh Jawa Barat menolak keras atas ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Sebab, aturan tersebut dinilai merugikan pengemudi daring.

”Tranportasi daring ini sangat menjunjung tinggi adanya kemandirian atau ekonomi rakyat. Jika Pemerintah tetap menerapkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017  pada 1 Februari 2018 mendatang, jelas hal itu akan memberatkan pelaku transportasi daring,” tutur Koordinator Aksi Unjuk Rasa Pengemudi Daring (Aksi  221) Febri Efriansyah, di Halaman Gedung Sate, kemarin (22/1).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pembuatan sistem ini sangat memberatkan para pelaku transportasi daring, yaitu sistem konvensional diterapkan kepada transportasi daring. Salah satunya, pertama soal pembatasan kuota 7. 709 se-Jawa Barat. Kuota tersebut berdampak terhadap pengangguran. Sebab, di Jawa Barat ada kurang lebih 25.000 pengemudi daring.

”Di Jabar itu ada kurang lebih 25.000 pengemudi online. Sedangkan kuota ada 7.000. Bayangkan berapa banyak yang akan menganggur, apakah kebijakan ini sudah adil?” jelasnya.

Di samping itu, aturan lain dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 yang disepakati ditolak oleh para pengemudi daring pun yaitu, soal batasan wilayah yang sangat memberatkan para pengemudi daring.

”Intinya Kami pengemudi daring se-Jawa Barat menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Sebab, pembuatan sistem ini seluruhnya sangat memberatkan para pelaku transportasi daring,” tegasnya.

Sementara itu, Kepada Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 108 Tahun 2017 dinilai sudah mengakomodir seluruh pihak yang berkepentingan baik itu pengemudi daring maupun konvensional dan pihak yang memiliki kepentingan lainnya, dimana masukan-masukan dari masing-masing pihak sudah diakomodir.

”Kita sudah mengakomodir di dalam aturan ini, terus mau apa lagi? dan selain aturan itu, turunannya pun sudah kita buat yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat No.50 Tahun 2017 Tentang Penetapan Wilayah Operasi dan Rencana Kebutuhan,” tuturnya.

Soal kuota jelasnya, secara keseluruhan 7.709 kendaraan dengan mekanisme pemberian kuota dilakukan secara bertahap untuk jangka waktu 5 tahun. Jumlah tersebut dievaluasi sekurang-kurangnya satu tahun, serta diberika kepada badan hukum (PT/koperasi) yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

”Jumlah alokasi kuota yang diberikan kepada masing-masing badan hukum tersebut berdasarkan hasil evaluasi dan analisis dari tim seleksi (Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Organda, Jasa Raharja, Dinas Koperasi, DPMPST dan Pemerhati Transportasi),” jelasnya.

Tinggalkan Balasan