Sebanyak 25 Ribu Driver Dipastikan Menganggur

Untuk pembagian wilayah dan kouta tersebut yaitu, wilayah pertama, operasi Bandung Raya meliputi (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang) sebanyak 4.542 kendaraan.

”Wilayah  operasi Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu) sebanyak 1.343 kendaraan,” ujarnya.

Untuk wilayah operasi Purwakarta meliputi Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang) ada 527 kendaraan. Wilayah operasi Sukabumi (kabupaten/kota dan Cianjur), 723 kendaraan. Wilayah operasi Priarangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran) 574 kendaraan.

”Soal kuota ini Kita sudah lakukan perhitungan dengan melihat pertumbuhan atau kebutuhan realnya di lapangan. Setelah dikalkulasi, ketemu di angka 7.709 kendaraan,” pungkasnya.

Di tempat yang berbeda Pengamat Transportasi dari GIZ SUTIP Ahmad Izzul Waro mengatakan, pembatasan kuota bisa efektif jika pemerintah memiliki kapasitas mengontrol dalam implementasinya di lapangan.

”Jika hanya mengacu kuota berdasarkan izin operasional yang diajukan oleh operator, maka hal ini tidak akan efektif,” tuturnya.

Dia berpandangan, selalu ada kecenderungan salah satu pihak untuk melanggarnya cukup besar. Terlebih lagi, pemerintah pun tidak bisa mengecek atau memonitoringnya. Terutama kendaraan yang ada di jalan raya apakah bergabung atau tidak dengan aplikator transportasi online atau tidak.

Tinggalkan Balasan