Partai Gerindra Terancam Denda Rp 400 Miliar

JAKARTA – Kasus dugaan mahar politik pada Pilgub Jatim sebagaimana yang diungkap La Nyalla Mata­litti berbuntut panjang. Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun men­jadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengurus Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, jika dugaan mahar politik yang disampaikan La Nyalla itu benar terjadi, maka Bawaslu bisa memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku kepada partai Gerindra.

Undang-undang Nomor 1/2015 tentang Pilkada pada pasal 47 menyebutkan, partai politik jika terbukti menerima imbala, maka parpol dan calonya yang diusung akan didiskualifi­kasi. Bahkan parpol itu tidak dapat mencalonkan lagi di Pilkada mendatang.

”Selain sanksi itu masih ada hukuman berat lainnya berupa denda uang seba­nyak sepuluh kali lipat dari uang mahar yang diberikan calon Gubernur kepada par­tai politik,” ujar Fritz Edward Siregar di Kantor Bawaslu Pusat, Jakarta, kemarin.

Dikatakannya, jika Pra­bowo terbukti menerima Rp 40 miliar dari La Nyalla, maka Partai Gerindra di­wajibkan mengganti Rp 400 miliar kepada Bawaslu. ”Harus membayar denda sepuluh kali dari imbalan yang diterima,” ujar Fritz.

Keputusan sanksi itu, kata Fritz, dapat dijatuhkan jika telah diputus di pengadilan dan menyebutkan partai ter­sebut menerima mahar poli­tik. ”Sanksi tersebut juga berlaku untuk seluruh partai bukan hanya Gerindra,” kataya.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PSSI ini mengaku kecewa terhadap Partai Gerindra, karena diminta menyetor uang Rp 170 miliar oleh Ke­tua DPD Gerindra Jawa Timur Supriyanto. Permintaan itu sebagai syarakat untuk mendapatkan tiket pencalonan maju di Pilgub Jatim dari Gerindra. (sat/JPC/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan