KUA Minta Kejelasan Aset

CIMAHI– Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Cimahi meminta kejelasan terkait status aset kesekretariatan kantor mereka. Sebab selama ini ketiga KUA yang masing masing berada di kecamatan Cimahi Tengah, Kecamatan Cimahi Selatan dan Kecamatan Cimahi Utara tersebut status aset tanahnya masih belum jelas.

Hal tersebut terungkap saat pihak KUA beraudensi kepada DPRD Kota Cimahi. Audiensi tersebut dihadiri pihak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, perwakilan Pemerintah Kota Cimahi, perwakilan dari Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cimahi dan KUA se-Kota Cimahi.

Kepala KUA Kecamatan Cimahi Tengah mewakili kepala KUA yang ada di Cimahi mengatakan, KUA harus mempunyai aset sendiri, sehingga bisa membangun kantor sendiri sesuai kebutuhan. Dan selama ini di Cimahi statusnya masih menggantung. Kendati demikian, untuk penyelesaian tanah KUA selatan, saat ini masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi.

“Sekarang sudah dibereskan di BPN, hanya tinggal penyelesaian akhir,” katanya, usai audienasi, di ruang Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (18/7).

Sementara itu, untuk aset KUA Kecamatan Cimahi Selatan khususnya untuk tanahnya masih tercatat dalam neraca aset Pemerintah Kota Cimahi. Dan pada audensi kali ini lah, pihaknya mengupayakn aset tersebut bisa jadi milik KUA. Menurut Heri, untuk penyerahan aset semacam hibah tinggal menunggu Akte Jual Beli (AJB).

“Pak Camat (Cimahi Tengah) akan mencari dulu (sertifikat tanah), tinggal nanti ada istilah hibah. Untuk status aset KUA Cimahi Utara, permasalahannya lebih pelik. setelah audiensi ini, DPRD, Kemenag serta Pemerintah Kota Cimahi akan segera mengurusnya,” ujarnya.

Heri menjelaskan, dengan tidak adanya kejelasan tersebut, membuat pihak KUA tidak dapat melakukan pembangunan kantor, sebab belum memiliki kewenangan. Padahal kondisi bangunan KUA saat ini belum benar benar layak. Terutama luasan gedung pernikahan.

“Gedung untuk pelaksanaan nikah bisa disebut minim. Inikan untuk masyarakat. Kalau bisa harus luas dengan sarana pendukung yang memadai,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubid Inventarisir dan Pengamanan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Cimahi, Devi Januar mengungkapkan, yang tercatat dalam neraca aset Pemerintah Kota Cimahi hanya KUA Cimahi Tengah. Sedangkan Utara dan Selatan tidak tercatat dalam neraca aset.

Tinggalkan Balasan