Kemeninfo Minta Google Blokir Aplikasi LGBT

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menemukan 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejak awal Januari lalu.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Izza mengatakan, Kemenkominfo juga telah melakukan penanganan terhadap 72.407 konten asusila pornografi dalam kurun Januari ini.

Berdasar temuan dan laporan tersebut, lanjut Noor, Kemenkominfo juga telah mengirim permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 75 aplikasi yang berkenaan dengan LGBT di Google Play Store. Kemenkominfo juga meminta Google untuk melakukan pemblokiran terhadap 15 DNS dari 15 aplikasi LGBT yang ada di Google Playstore.

”Kami juga mengajukan kepada Facebook untuk melakukan suspend terhadap satu grup Facebook LGBT yang meresahkan masyarakat,” tutur Noor di kantor Kominfo kemarin (17/1).

Terkait dengan aplikasi Blued yang diketahui digunakan oleh kaum gay Cianjur untuk melakukan pesta seks sesama jenis di sebuah vila di kawasan Cipanas, Puncak, akhir pekan lalu, Noor menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini telah dilakukan pemblokiran sejumlah sembilan DNS Blued. Antara lain blued.com dan blued.cn.

Berdasar laporan kepolisian pelaku asusila di Cianjur memanfaatkan komunikasi dengan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan memanfaatkan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy, serta cara-cara lain.

Sebelumnya, pada 28 September 2016 terdapat tiga DNS dari tiga aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan peraturan telah diblokir Kemenkominfo. Pada 12 Oktober 2017, lima DNS dari aplikasi Blued juga telah diblokir.

Noor menjelaskan, Kemenkominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi Blued dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir. Selain teknik-teknik yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan.

Kemenkominfo terus menerus aktif melakukan penanganan konten negatif di Internet. Termasuk kegiatan yang melanggar juga yang memberikan dukungan terhadap pelanggaran nilai norma dan sosial budaya. ”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma, sosial, dan budaya bermasyarakat di Indonesia,” kata Noor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan