Kapasitas Sekdes Harus Di Upgrade

RANCABALI – Semakin besarnya alokasi dana pembangunan ke desa keberadaan sekretaris desa (sekdes) harus mampu memahami dan melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira mengatakan, sekretaris desa harus bisa menciptakan prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sehingga bermuara pada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.

“Sekretaris desa dituntut memiliki jiwa akuntabel. Memiliki tanggungjawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan,’’ jelas Sofian saat membuka acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung di eMTe Highland Resort Kecamatan Rancabali, kemarin. (25/9).

Selain itu, sekdes harus mampu menjalankan fungsi administrator yang dapat dipercaya masyarakat, menjalankannya dengan jujur, tidak melakukan penyimpangan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Dia menilai, banyaknya kesalahan dalam administrasi disebabkan sumber Daya Manusia (SDM) memiliki kapasitas terbatas. Sehingga, peningkatan kualitas SDM perlu ditingkatkan dengan mengadakan Bimtek.

“Sebagai administrator, sekdes merupakan tulang punggung tegaknya pemerintah desa. Oleh karenanya pelatihan ini dipandang penting, karena bertujuan untuk memenuhi kompetensi sekdes sebagai pemegang jabatan strategis di desa,’’kata dia.

Dengan administrasi yang baik diharapkan pemerintah desa akan lebih maju dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan kepada desa.

Untuk mendukung hal ini, Pemkab Bandung telah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa dan yang ketiga mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 untuk Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa.

’’Anggaran yang kami ajukan dalam perubahan yaitu sebesar Rp. 46,780 miliar. Jumlah tersebut naik 3,78% dari anggaran sebelum perubahan yaitu sebesar Rp. 45,076 miliar. Semoga ketiga raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.

Pelatihan tersebut menghadirkan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI, Tim Inovasi Kabupaten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta DPMD Kabupaten Bandung. Sedangkan peserta yang hadir berjumlah 270 orang sekretaris desa se Kabupaten Bandung. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan