DLH Awasi Khusus 8 Perusahaan

NGAMPRAH– Sebanyak 8 perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung Barat, mulai dari PT Senayan Sandang Makmur, PT Sinar Baskara Sejati, PT Hero Sekawan, PT Kencana Fajar Mulia, PT Central Texindo, PT Victory Pan Multitex, PT CGNP Mills dan PT Daya Mekar Tekstindo mendapatkan pengawasan khusus dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat. Kedelapan perusahaan tersebut diduga telah membuang limbah ke anak sungai Citarum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko mengungkapkan, saat ini pemerintah telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap delapan perusahaan tersebut. Selain itu, pengawasan terus dilakukan agar limbah bisa dibuang sesuai dengan aturan. “Saat ini pembinaan sedang berjalan. Nanti, kita tinggal lihat saja, apakah sudah ada progres perbaikan atau tidak, karena kami akan mengawasi terus,” katanya di Ngamprah, kemarin.

Menurut Apung, sebelumnya DLH pun sudah meminta setiap perusahaan agar mengoptimalkan terkait proses Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal). Apalagi, dari hasil sidak yang dilakukan tim DLH dari Provinsi Jawa Barat bahwa kedelepan perusahaan diduga kuat telah mencemari lingkungan dengan membuang limbah pabrik ke anak sungai Citarum.

Dia menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika kedelapan tersebut tidak menunjukkan progres untuk memperbaiki Ipal. “Kami akan tinjau lagi ke lapangan bersama tim dari provinsi. Bila sudah mentaati aturan, sanki mungkin akan dicabut. Tapi sebaliknya, jika masih tidak menujukkan perbaikan apapun dan tetap melanggar, itu akan ada paksaan pemerintah,” tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini ada 7 kecamatan yang di lintasi Sungai Citarum di Kabupaten Bandung Barat. Mulai dari Kecamatan Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Saguling, Cipatat, Cipendeuy dan Cililin.
Di Kabupaten Bandung Barat mulai dari pembuangan limbah cair baik dari rumah tangga, pabrik dan kotoran hewan memang selalu menjadi persoalan yang mengakibatkan rusaknya Citarum.

Adapun baru-baru ini perusahaan industri yakni PT Brother akan dijatuhi sanksi oleh DLH Kabupaten Bandung Barat. Sebab, PT Brother terbukti melakukan pelanggaran setelah limbah yang dikeluarkan di uji laboratorium. “Data menujukkan air di atas baku mutu yang dilakukan oleh PT Brother, sehingga sanksi akan diberikan,” tegas Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada DLH KBB Zamila Floreta. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan