BANDUNG – Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan jabatan Pemkot Bandung melalu Bagian Pemerintahan Umum (Pemum) akan melakukan pembinaan kewilayahan terhadap para lurah dan camat agar tidak salah dalam melaksanakan tugasnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Pemum) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung, Asep S. Gufron mengaku, pihak sudah menekankan kepada aparatur wilayah harus berhati-hati dalam mengelola keuangan.
’’Apakah sudah sesuai dengan prosedur yang ada di Pemkot Bandung atau tidak. Hindari hal-hal yang dapat berdampak pada hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Asep ketika ditemui kemarin. (19/10).
Kendati begitu, selama sesuai aturan dan mengikuti pedoman, para lurah tidak perlu khawatir. Sebab, Kuncinya pengelolaan dana PIPPK pada intinya harus memiliki rencana dan realisasi yang jelas dan terarah.
Dia menilai, Sejak digulirkannya dana Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) sebetulnya sudah sangat membantu untuk pembangunan di wilayah masing-masing kecamatan maupun kelurahan. Bahkan, bantuan ini, sampai ketingkat RT dan RW.
’’Nah disini sisi baiknya bisa menumbuhkan rasa kebersamaan warga Kota Bandung. Itu yang ingin kita munculkan,” terang Asep.
Untuk itu, sebagai bentuk peningkatkan kompetensi para aparat kewilayahan, Bagian Penum dalam waktu dekat akan memberikan pembekalan bimbingan teknis. Hal itu untuk mempertebal pemahaman tentang pelaksanaan PIPPK.
“Akan ada pertemuan khusus kecamatan yang di dalamnya ada narsum khusus yang akan memberikan penguatan terhadap pola pikir manajemen yang ada di masing-masing kewilayahan,” pungkas dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung, supaya dalam bekerja tidak hanya berpatokan sekadar boleh atau tidak boleh.
“Bekerja juga harus dibarengi dengan dimensi patut dan tidak patut. Kalau kita bisa sampai pada pertimbangan patut atau tidak patut, maka harapannya akan lebih hati-hati,” tegasnya.
Mang Oded mengungkapkan, jauh sebelum penahanan, Lurah Warung Muncang dan Camat Bandung Kulon sudah dipanggil. Langkah itu diambil setelah ada sejumlah RW di Warung Muncang yang memberikan informasi tentang adanya masalah penggunaan dana PIPPK.
“Dari lurah dan camat, saya dapat keterangan bahwa pekerjaan PIPPK dikerjasamakan kepada pengusaha. Muncul masalah saat pengusaha yang menanganinya kabur. Saya sudah minta lurah dan camat untuk menyelesaikan masalah itu dengan baik. Tiba-tiba sekarang muncul penahanan, itu artinya prosesnya berjalan. Itu artinya arahan saya tidak dilaksanakan,” tuturnya.