Calo Cerai Masih Bergentayangan

SOREANG – Praktik percaloan di Pengadilan Agama (PA) Cimahi Kelas 1 A, Soreang Kabupaten Bandung, diduga masih marak. Bahkan, tindakan tesebut sepertinya sudah menjadi rahasia umum.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namannya mengaku pernah menanyakan kepada pihak PA Cimahi terkait gugatan cerai yang akan dilayangkannya. Namun, akibat jarak tempuh penggugat tidak bisa hadir dalam persidangan.

Akan tetapi kakaknya berada di luar pulau untuk bisa hadir kemungkinannya sangat kecil, maka dia meminta solusi terbaik. Dengan berinisiatif menggunakan jasa pengacara.

Meski pihak pengadilan tidak menganjurkan Pihak pengadilan, menyebutkan biaya administrasinya di bawah Rp1 juta. Namun, ketika menanyakan ke orang yang mengaku sebagai pengacara yang berada di area PA Cimahi untuk perkasus mereka mematok harga antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.

’’Dengan harga tersebut mereka menjamin memakan waktu satu bulan. Sedangkan, jalur normal bisa memakan waktu sekitar 5 bulan lebih,” kata dia.

Dia sangat menyangkan masih adanya praktik percaloan di lingkungan Pengadilan Agama. Dia berharap ada pengawasan ketat dari pihak pengadilan untuk mengatasi masalah ini.

“Calo itu bukannya membantu tapi malah menambah beban biaya. Dan jika dibiarkan, maka keberadaan para calo ini akan semakin menjamur,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Agama (PA) Cimahi Agus Gunawan mengakui bahwa potensi praktik percaloan di lingkungan pengadilan agama masih terjadi.

Dia mengatakan, upaya untuk menekan dan antisipasi keberadaan calo sudah dilakukan dengan memasang kami sudah himbauan dalam bentuk tulisan yang dipampang di lingkungan kantor.

Dia menilai, keberadaan calo inimerupakan penyakit yang sangat mengganggu terhadap kinerja serta bisa membuat nama baik instansi tercoreng. Sebab, mengganggu dalam proses penegakkan hukum.

’’Hal tersebut ditujukan bukan hanya kepada personal, tetapi juga kepada teman-teman advokat. Pengadilan tetap pada azas sederhana, cepat, dan biaya ringan,” imbuhnya.

Agus menegaskan, jika kedapatan ada indikasi aparat peradilan PA Cimahi melakukan pungli dalam proses penanganan perkara, maka pihaknya akan segera menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang ada laporan yang disertai bukti dan dapat dipertanggungjawabkan, maka akan ditindaklanjuti secara hukum,” pungkas dia. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan