Buruh Tolak Kenaikan Rp 200 Ribu

CIMAHI– Meski bakal mendapatkan kenaikan upah sebesar 8,03 persen atau Rp 200.000, namun buruh di Kota Cimahi belum merasa puas dengan kenaikan tersebut. Mereka menganggap jumlah kenaikan tersebut belum bisa menutupi kekurangan buruh selama ini.

Seperti diketahui, Upah Minimu Kota (UMK) Cimahi tahun 2019 bakal naik menjadi Rp 2,8 juta lebih dari UMK 2018 sebesar Rp 2,6 juta.

“Iya jelas keberatan. Masih jelas kurang buat kami,” kata Siti Eni, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi saat dihubungi via sambungan telepon, Minggu (21/10).

Kenaikan UMK tahun 2019 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana formula penghitungan upahnya masih mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.

Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, inflasi nasional per Oktober sebesar 2,88 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen.

Menurut Eni, kebutuhan buruh tak bisa dipandang dari laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional saja. Sebab, kata dia, dua elemen itu malah lebih berpihak pada pengusaha.

Saat ini, lanjut Eni, pihaknya sedang menganalisa mengenai gerakan yang akan dilakukan. Tujuannya, meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menyampaikan kepada pemerintah pusat mengenai keberatan mereka tentang kenaikan upah menggunakan PP 78.

“Dengan adanya kenaikan 8,03 persen bagi kami tidak naik, hanya penyeimbang saja. Buat kami merugikan, menguntungkan perusahaan,” ujarnya.

Bagi buruh, kata Siti Eni, PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini sangat mengkebiri gerakan buruh. “Tetapi kami tak diam, kami mempunyai wacana bagaimana supaya gerakan buruh tetap ada dan aspriasi tetap mengena kepada pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Supendi Heriyadi mengatakan, kepastian kenaikan UMK 2019 itu diketahui setelah pihaknya menerima surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan RI.

“Jadi kenaikan untuk penetapan UMk di Cimahi naik 8,03 persen, sekitar Rp 200 ribu,” terang Supendi.

Meski harus melalui pleno di Dewan Pengupahan Kota Cimahi, tapi jika mengacu pada edaran Kemenaker RI, hampir bisa dipastikan besaran kenaikan UMK Cimahi 2019 ialah 8,03 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan