Buruh Kembali Pertanyakan UMSK

NGAMPRAH – Serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengancam akan melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati. Demo dilakukan lantaran tidak adanya tindaklanjut soal penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KBB, Wanda Irawan menyesalkan, pembahasan UMSK belum menemui titik temu. Padahal, buruh sudah mengusulkan penerapan UMSK ini sejak empat tahun lalu.

’’Sudah empat tahun tidak ada kejelasan soal penerapan UMSK di Kabupaten Bandung Barat. Maka dari itu, bila sampai Jumat ini tidak ada kejelasan, pekan depan ribuan buruh akan berunjukrasa di kantor bupati,’’ tegas Wanda kepada wartawan kemarin (25/1)

Wanda mengungkapkan, KBB seharusnya bisa menerapkan UMSK dengan menggunakan aturan yang berlaku berdasarkan realitas. Terlebih, keberadaan perusahaan dibeberapa daerah tetangga sudah menerapkan seperti Purwakarta dan Karawang.

Penerapan UMSK ini, lanjut dia sangat penting mengingat ada beberapa sektor industri di KBB yang berpotensi menjadi unggulan. Sehingga, perlu pembedaan upah dan tidak boleh dipukul rata.

Dia menuturkan, pemerintah daerah seharusnya bisa memfasilitasi. Bahkan, di Jabar, sudah ada 12 kabupaten sudah menerapkan UMSK bersama pemerintah daerah setempat.

’’Kami minta, di KBB juga bisa seperti itu. Soal besaran UMSK, kami tidak terlalu mempermasalahkan. Yang penting ada saja, itu sudah cukup,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Iing Solihin belum bersedia dikonfirmasi terkait rencana buruh tersebut. Namun, sebelumnya dia pernah mengungkapkan, saat ini draf UMSK sedang dikaji oleh akademisi. Dari kajian itu, nanti bisa dilihat apakah UMSK ini perlu diberlakukan atau tidak.

Iing juga mengakui, pembahasan UMSK sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Menurut dia, ada 8 item yang tengah dalam kajian, di antaranya soal devisa, sektor unggulan, dan inflasi. Namun, yang terpenting hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha tetap berjalan dengan baik.

’’Komunikasi antara pekerja dengan pengusaha harus berjalan baik. Termasuk bagaimana agar pengusaha ini mampu menyerap pekerja lokal yang mampu menurunkan angka pengangguran,’’ jelas Iing. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan