Buat Perda Lingkungan Berbasis Kearifan Budaya Lokal

GARUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, tahun 2018 ini merencanakan mengeluarkan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan. Sebagai langkah awal penyusunan Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kuningan, Ketua DPRD Kuningan pun melakukan studi banding ke cagar budaya Situs Ciburuy di Desa Pamalayan Kecamatan Cigedug.

”Ada tiga Perda lingkungan yang jadi insiatif DPRD Kuningan tahun ini yaitu, pengelolaan mata air berbasis kearifan budaya lokal, pengelolaan DAS berbasis kearifan budaya lokal dan pengelolaan hutan berbasis kearifan budaya lokal,” jelas Rana Suparman, Ketua DPRD Kuningan saat ditemui di cagar budaya Situs Ciburuy, Kemarin (6/4).

Rana menuturkan, sampai saat ini Kuningan sendiri telah memiliki Perda Konservasi yang menetapkan 52 persen kawasan di Kuningan menjadi kawasan hijau. Dengan tiga Perda baru ini, menurutnya lahan-lahan yang ada di Kuningan bisa lebih dilindungi.

”Perda ini sebagai bentuk perlawanan terhadap penguasaan lahan oleh pemodal, pemerintah jangan malu-malu melawan pemodal, agar rakyat juga tidak malu-malu mendukung pemerintah,”katanya.

Rana menyampaikan, dirinya sengaja membawa para anggota DPRD Kuningan ke Situs Budaya Ciburuy untuk melihat naskah-naskah kuno Sunda yang akan dijadikan dasar dari pembuatan Perda lingkungan. Karena, dari naskah-naskah kuno ini menurutnya banyak nilai kebudayaan Sunda.

Selain ke Situs Ciburuy yang jadi tempat penyimpanan naskah-naskah Sunda kuno. Menurut Rana, pihaknya juga akan mengunjungi Kampung Adat Kampung Naga di Tasikmalaya untuk melihat langsung penerapan nilai-nilai kebudayaan Sunda dalam menjaga lingkungan sekitar.

”Kita juga nanti ke kampung Baduy untuk melihat langsung nilai-nilai budaya Sunda,” katanya.

Rana mengakui, karena dasar dari Perda ini adalah naskah-naskah Sunda kuno, tentunya harus di tuangkan dalam naskah akademik untuk bisa disyahkan menjadi Perda. Karenanya, pihaknya pun akan menggandeng akademisi dalam penyusunan naskah Perda nantinya.

Rana menuturkan, pemerintah pusat telah membuka peluang untuk daerah membuat kebijakan sesuai dengan potensi kearifan lokal di daerahnya. Karenanya, Kuningan mencoba menerapkan budaya Sunda dalam pengelolaan lingkungan.

Rahmat Kurnia, pendamping para anggota DPRD Garut dari komunitas Pangauban Cimanuk mengungkapkan, Situs Ciburuy merupakan tempat penyimpanan naskah-naskah Sunda kuno yang telah ditetapkan jadi cagar budaya oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan