APK Caleg Tak Kena Pajak

GARUT – Alat peraga kam­panye (APK) calon legislatif (caleg) yang dipasang di ruang publik tidak dipungut pajak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Basuki Eko.

Menurutnya, para caleg bisa memasang APK berda­sarkan aturan Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) lantaran masuk kategori kegiatan pe­merintah. Pajak daerah sen­diri, hanya dikenakan bagi para penyedia jasa.

”Tidak kami pungut pajak untuk APK-nya. Kalau sebelum nyaleg pasang spanduk itu kena pajak, masuknya pro­mosi diri. Tapi untuk APK tidak dikenakan,” kata Eko, kemarin.

Lanjutnya, keberadaan span­duk para caleg yang melang­gar lokasi, lanjutnya, berkai­tan dengan Perda Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan. Hal tersebut menjadi ke­wenangan Satpol PP untuk menertibkannya.

Eko menyebutkan, APK caleg tingkat DPRD Garut, Provinsi Jabar dan DPR RI, mulai dari baligo, spanduk, banner dan ragam jenis APK lainnya dengan beragam ukuran, termasuk billboard dan videotron sudah ba­nyak tersebar di sejumlah daerah di Garut.

”Sekarang paling sama KPU dan Bawaslu untuk aturannya. Kami tidak ada kaitannya dengan APK caleg,” ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU Garut telah menetapkan masa kam­panye bagi para caleg untuk memasang APK sesuai dengan tempat dan media yang sudah ditentukan. Pembayaran iklan kampanye di sejumlah bill­board juga tak berurusan dengan Bapenda.

”Transaksi pembayaran iklan kampanyenya langsung ke­pada pemilik tempat yang dipakai untuk memasang dirinya berkampanye,” ucapnya. (erf/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan