Angkat Bicara Soal Sekda

BANDUNG – Belum memi­liki Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung membuat Men­teri Dalam Negeri Tjahyo Ku­molo angkat bicara masalah ini.

Menurutnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial harus segera melantik sekretaris dae­rah (Sekda) definitif agar proses pemerintahan berjalan optimal.

Dia mengaku, sangat me­mahami memaklumi dengan anggapan bahwa Sekda mer­upakan kepanjangan tangan kepala daerah.Namun, Wali Kota Bandung harus mema­tuhi keputusan mendagri.

Tjahyo menuturkan, untuk keputusan mendagri sebetul­nya sudah final. Sehingga, Wali kota harus melantik Sek­da. Sehingga, sudah seharusnya dilantik terlebih dahulu.

’’Kalau nanti mau pergan­tian silakan. Benar sekda itu tangan kanan kepala daerah,” kata Tjahyo ketika ditemui usai menghadiri apel Danrem dan Dandim se-Indonesia di Pussenif belum lama ini.

 Dia menuturkan, mengenai sikap Wali Kota Bandung yang tidak mengindahkan instruks­inya, Tjahjo memilih untuk melihat perkembangan lebih lanjut.

”Aturannya (pelantikan sekda definitif harus) diikuti. sudah ketemu saya kok. (Ka­lau tetap keukeuh), ya lihat nanti saja lah,” ucapnya.

Sebelumnya, Oded menje­laskan alasannya menging­inkan Ema Sumarna sebagai Sekda. Sesuai aturan Kemen­dagri, pengajuan nama bisa dilakukan enam bulan setelah pelantikannya.

Menurutnya, penetapan Sekda merupakan haknya sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Bahkan hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo saat mengikuti pela­tihan kepala daerah.

”Mereka tetap meminta saya melantik Benny. Saya masih tolak,” ujar Oded.

Oded menuturkan, berda­sarkan arahan mendagri ke­pala daerah harus hati-hati memilih Sekda, sebab ba­nyak kasus Sekda yang ber­politik.

’’Itu acuan saya. Bahkan di situ dikatakan, walaupun ha­rus setiap hari ganti Sekda nggak urusan, kata beliau. Saya memahami. Saya pun akan mempertahankan. Ini hak saya,” kata dia.

Saat ini jabatan Sekda dija­bat Ema Sumarna sebagai pelaksana harian (Plh). Oded memperpanjang masa jaba­tan Plh Ema setelah sebelum­nya habis pada Sabtu (17/11). Oded siap menunggu hingga enam bulan ke depan untuk tidak melantik sekda definitif sesuai dengan Undang-undang Pilkada. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan