jabarekspres.com, JAKARTA – Hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan memberikan keterangaan tidak benar, Asiadi Sembiring menolak permohonan penasihat hukum Miryam S. Haryani. Dalam sidang kemarin (15/5) mereka meminta hakim mengizinkan Miryam hadir sebagai prinsipal untuk memberikan kesaksian.
Asiadi menjelaskan, dia hanya bertugas memeriksa permohonan. Yakni pemeriksaan praperadilan. ”Yang lain saya tidak berwenang,” kata dia tegas. Untuk itu, dia menolak permintaan penasihat hukum Miryam. Dia pun menyebutkan bahwa dalam sidang praperadilan tidak dikenal menghadirkan prinsipal.
Keterangan itu, dia sampaikan sebelum menutup sidang. Dia meminta agar penasihat hukum Miryam memperhatikan wewenangan hakim dalam sidang praperadilan. ”Tolong dibaca kembali,” pintanya. Asiadi kemudian menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya mendengar jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sudah ditolak oleh Asiadi, penasihat hukum Miryam tidak menyerah. Mita Mulia, salah seorang penasihat hukum Miryam optimistis dapat menghadirkan kliennya dalam persidangan. ”Bukan ditolak. Karena agendanya belum. Tadi kan (kemarin) pembacaan permohonan, besok agendanya jawaban,” ujarnya.
Menurut Mita, permohonan menghadirkan Miryam disampaikan kemarin guna mengantisipasi prosedur yang perlu dilakukan. Sebab, saat ini Miryam juga berstatus sebagai tahanan KPK. Pihaknya berjanji mengkuti persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. ”Dikabulkan atau tidak, kami lihat lagi nanti,” ucap dia.
Dalam sidang kemarin, Mita tidak sendirian. Dia didampingi oleh Aga Khan Abduh dan penasihat hukum lainnya. Melalui permohonan pemeriksaan praperadilan yang dibacakan kemarin, mereka meminta status tersangka Miryam dicopot. ”Menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama pemohon Miryam S. Haryani,” pintanya.
Selain itu, melalui permohonan tersebut Aga juga meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) No. Sprin.Dik-28/01/04/2017 yang diterbitkan pada Rabu (5/4) tidak sah dan tidak berdasar hukum. ”Oleh karenanya penetapan (tersangka) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ungkap Aga.
Lewat permohonan yang sama, Aga meminta penyidikan terhadap Miryam sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum. ”Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” sambungnya. Dia pun meminta agar hak-hak Miryam dipulihkan. Baik dalam kedudukan, harkat, maupun martabatnya.