Tolak Hadirkan Miryam, KPK Beberkan Alasan Penetapan Tersangka

jabarekspres.com, JAKARTA – Hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan mem­berikan keterangaan tidak benar, Asiadi Sembiring me­nolak permohonan penasihat hukum Miryam S. Haryani. Dalam sidang kemarin (15/5) mereka meminta hakim mengi­zinkan Miryam hadir sebagai prinsipal untuk memberikan kesaksian.

Asiadi menjelaskan, dia ha­nya bertugas memeriksa per­mohonan. Yakni pemeriksa­an praperadilan. ”Yang lain saya tidak berwenang,” kata dia tegas. Untuk itu, dia me­nolak permintaan penasihat hukum Miryam. Dia pun me­nyebutkan bahwa dalam si­dang praperadilan tidak di­kenal menghadirkan prinsipal.

Keterangan itu, dia sampai­kan sebelum menutup sidang. Dia meminta agar penasihat hukum Miryam memperha­tikan wewenangan hakim dalam sidang praperadilan. ”Tolong dibaca kembali,” pin­tanya. Asiadi kemudian me­nyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya mendengar jawaban Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK).

Meski sudah ditolak oleh Asiadi, penasihat hukum Miryam tidak menyerah. Mita Mulia, salah seorang penasihat hukum Miryam optimistis dapat menghadir­kan kliennya dalam persi­dangan. ”Bukan ditolak. Ka­rena agendanya belum. Tadi kan (kemarin) pembacaan permohonan, besok agenda­nya jawaban,” ujarnya.

Menurut Mita, permohonan menghadirkan Miryam disam­paikan kemarin guna mengantisipasi prosedur yang perlu dilakukan. Sebab, saat ini Miryam juga berstatus sebagai tahanan KPK. Pihaknya berjanji mengkuti persidangan sesuai ketentuan yang ber­laku. ”Dikabulkan atau tidak, kami lihat lagi nanti,” ucap dia.

Dalam sidang kemarin, Mita tidak sendirian. Dia di­dampingi oleh Aga Khan Ab­duh dan penasihat hukum lainnya. Melalui permohonan pemeriksaan praperadilan yang dibacakan kemarin, me­reka meminta status tersang­ka Miryam dicopot. ”Menya­takan tidak sah penetapan tersangka atas nama pemohon Miryam S. Haryani,” pintanya.

Selain itu, melalui permo­honan tersebut Aga juga me­minta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) No. Sprin.Dik-28/01/04/2017 yang diterbit­kan pada Rabu (5/4) tidak sah dan tidak berdasar hukum. ”Oleh karenanya penetapan (tersangka) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ungkap Aga.

Lewat permohonan yang sama, Aga meminta penyidi­kan terhadap Miryam sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum. ”Penyidikan a quo tidak mem­punyai kekuatan mengikat,” sambungnya. Dia pun me­minta agar hak-hak Miryam dipulihkan. Baik dalam ke­dudukan, harkat, maupun martabatnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan