Tak Beri THR, Ancam Cabut Izin

jabarekspres.com, TANGSEL – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Sanksi yang diberikan tersebut cukup berat yakni pencabutan izin perusahaan tersebut.

Guna memantau perusahaan nakal itu, salah satu instansi Pemkot Tangsel itu mendirikan posko mengaduan di wilayah Kecamatan Serpong Utara.

Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan ancaman pemberian sanksi terberat itu mereka pilih kerena ada indikasi sejumlah perusahaan mangkir memberikan THR dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk mengantisipasi perusahaan berlaku tak adil dalam pemberian hak kepada pekerjanya tersebut, maka pekerja yang merasa dirugikan agar melapor. ”Kami berkaca pada banyaknya pengaduan buruh atau pekerja yang masih tak dapat THR tahun lalu. Maka pembuatan posko pengaduan tercetus,” terangnya kemarin.

Menurutnya juga, pendirian posko THR dan pemberian sanksi tegas kepada perusahaan ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. ”Kami juga sudah mengirim surat edaran kepada semua perusahaan agar aturan pemberian THR dipahami,” paparnya juga.

Dijelaskan Purnama, saat ini industri resmi yang ada di Kota Tangsel tercatat 2.802 perusahaan. Seluruh perusahaan itu kata dia diwajibkan menyerahkan THR kepada karyawannya sesuai ketetapan pemerintah pusat tujuh hari sebelum Lebaran.

Jika sampai tak diberikan hingga Idul Fitri 1438 H kurang dua hari tanpa ada kejelasan dari perusahaan, maka buruh atau pekerja dipersilakan melaporkan kepada posko untuk ditindak lanjuti. Dasar perusahaan yang diwajibkan memberikan THR minimal satu bulan gaji yang mempekerjakan karyawan lebih dari 10 orang.

”Besaran gaji bari karyawan yang sudah bekerja dari 12 bulan, maka perusahaan wajib memberikan THR satu kali gaji. Namun jika karyawan bekerja baru satu atau tiga bulan wajib diberikan THR dengan proporsional. Yang jelas harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” paparnya.

Karena itu pula, Purnama meminta buruh dan serikat pekerja dapat bekerja sama dengan Dinasker Kota Tangsel memantau penyerahaan THR. ”Posko ini untuk membantu para buruh atau karyawan yang dirugikan  perusahaan akibat tidak diberikan THR. Perusahaan wajib memahami persoalan ini, kalai tidak bersiap dengan sanksi yang akan kami berikan,” cetusnya. (cok/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan