Permenhub Jangan Untungkan Satu Pihak

jabarekspres.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap, regulasi yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengatur transportasi daring (online) tidak akan mementingkan satu pihak.

”Kita berharap peraturan menteri nantinya dapat mengakomodir secara adil semua pihak masyarakat, dalam kontek transportasi online maupun konvensional,” kata Heryawan di Gedung Sate, Kota Bandung kemarin (20/10).

Pria yang biasa disapa Aher tersebut mengatakan, peraturan yang saat ini dirancang dan dipersiapkan Kemenhub secara umum akan mewakili semua pihak. Baik transportasi berbasis online maupun angkutan konvensional.  ”Saya kira peraturan dibikin bersama sesuai dengan kondisi lapangan,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan transportasi berbasis online merupakan bagian dari perkembangan zaman yang sulit untuk dihindari. Untuk itu, pihaknya merasa  tetap perlu ada payung hukum untuk mengatur transportasi tersebut.

”Semua pihak akan mengikuti tuntutan zaman, tuntutan teknologi. Tapi harus ada masa transisi, harus ada tentunya aturan main yang berlaku secara adil untuk pihak-pihak yang beda satu sama lain,” jelasnya.

Sebelum terbit peraturan dari Kemenhub tersebut, Aher meminta kedua belah pihak baik itu transportasi online maupun angkutan konvensional tetap menjaga kondusivitas dan jangan terpancing provokasi maupun isu yang belum tentu kebenarannya.

Sementara itu, sebelumnya mengenali kendaraan yang melayani angkutan online akan mudah. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Online yang diumumkan kemarin.

Revisi itu harus dilakukan karena 14 pasal di PM 26/2017 dianulir Mahkamah Agung (MA). Revisi tersebut akan berlaku 1 November, bersamaan dengan batas waktu yang diberikan MA.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, sembilan poin direvisi dalam PM tersebut. ”Substansi yang diatur mulai argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, hingga peran aplikator,” jelas Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan Kamis lalu (19/10).

Ketentuan tarif batas bawah menjadi poin terpenting dalam revisi itu. Tarif batas bawah akan melindungi penumpang sekaligus perusahaan angkutan. Pada poin lain mengenai peran perusahaan aplikasi, Budi menegaskan bahwa perusahaan aplikasi tidak boleh memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan. (mg1/jpg/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan