Percepat Sertifikasi Tanah Warga

Ketujuh, menyerahkan Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah), dan kedepan menyerahkan bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB Terhutang.

”Masyarakat harus benar-benar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena belum tentu tiap tahun ada program sertifikasi tanah gratis ini. Insya Allah, pada tahun ini kita targetkan untuk menuntaskan 100 persen sertifikasi tanah di Kota Bandung,” pungkasnya. (bbs/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan