Pengusaha Cimahi Malas Mengurus BPJS

bandungekspres.co.id,  CIMAHI– Kepala BPJS Kesehatan Kota Cimahi, Yudha Indrajaya, menyebutkantingkat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di sektor perusahaan atau badan usaha kecil dan mikro di Kota Cimahi belum tercapai.

Padahal, lanjut Yudha, sesuai instruksi pemerintah pusat, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS per 1 Januari 2015.

Dari data yang diterima BPJS Kesehatan Kota Cimahi, badan usaha potensial yang belum melakukan registrasi totalnya 137 perusahaan, dengan jumlah pekerja sebanyak 2.843.

Masih banyaknya perusahaan yang belum terdaftar, salah satunya disebabkan belum adanya peraturan walikota (perwal) yang selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, tentang Sanksi Administratif.

”Di Kota Cimahi belum ada peraturan yang sejalan dengan peraturan pemerintah pusat. Di dalam peraturan tersebut, kan tertera sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Contohnya, sanksi tersebut berupa pembekuan perizinan usaha,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kota Cimahi, Yudha Indrajaya.

Perwal terkait hal itu ia harap segera diputuskan. Dengan demikian, perusahaan tidak akan bisa beralasan lagi dalam mendaftarkan karyawannya.  ”Saat ini Perwali masih dalam proses. Saya harap bisa segera terealisasi. Karena yang melakukan sanksi itu kan pemkot,” terangnya.

Ia mengatakan target kerjasama bersama pihak rumah sakit di seluruh Cimahi dalam pelayanan telah rampung. Selanjutnya, ia menyasar klinik-klinik dalam perluasan jaringan layanan kesehatan.

”Kalau Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) seluruh rumah sakit sudah kerjasama. Tinggal klinik yang belum,” pungkasnya. (bbs/pjk/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan