Pengguna Surat Keterangan KTP-el Jangan Ditolak

jabarekspres.com, SOREANG -Penolakan terhadap pengguna Surat Keterangan (Suket) semakin hari semakin menjadi. Hal tersebut membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, gerah. Karenanya, dinas yang satu ini mengimbau seluruh stakeholder baik dari unsur Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, perbankan untuk tidak menolak pengguna Suket.

“Suket ini kan resmi sebagai pengganti sementara Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el),”kata Kepala Disdukcapil Drs. H. Salimin M.Si saat ditemui di Soreang,kemarin (27/7).

Dia menjelaskan, sejumlah kegiatan yang digelar Disdukcapil dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan terkait Suket itu. “Karena suket ini fungsinya sama dengan KTP-e,” sambung Salimin.

Pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh 100 orang peserta itu, dia menegaskan, semua pemberi layanan di tingkat daerah, seperti bank, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kantor pertanahan, kepolisian dan yang lainnya, untuk melayani masyarakat yang menggunakan Suket sebagai identitas kependudukan.

“Semua instansi yang pelayanannya menggunakan suket, agar tidak ragu lagi. Kami harap informasi ini juga bisa disosialisasikan lagi oleh media masa masing-masing,” imbaunya.

Sementara Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Kasta Wiguna mengatakan, dalam sosialisasi tersebut melibatkan pula 31 perangkat daerah, Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Agama, Kejaksaan, PDAM, PLN, pihak asuransi dan Perguruan Tinggi.

“Kami harapkan sosialisasi ini bisa berjalan sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 470/295/SJ tentang KTP-el yang berlaku seumur hidup. Kami juga minta dengan menyebarluaskan kepada masyarakat umum melalui pengurus RT dan RW,” ujar Kasta.

Kasta menuturkan, KTP-el yang masa berlakunya masih tercantum dan telah habis masa berlakunya, tidak perlu melakukan penggantian, kecuali KTP-el yang rusak, hilang serta terjadi perubahan elemen data di dalamnya.

“Dengan harapan kendala yang dihadapi masyarakat dalam menerima atau mengakses proses pelayanan tidak terhambat. Dan ini mempertegas kembali imbauan pemerintah,” katanya.

Disinggung masih adanya penolakan penggunaan suket, biasanya suka terjadi kondisi data terakhir yang tidak bisa diklarifikasi. Data itu yang dibuat dalam bentuk suket. “Ketika itu terjadi, masyarakat tinggal datang saja ke Kantor Disdukcapil untuk perbaikan data,” pungkasnya.(rus/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan