November Mulai Pendaftaran Calon Perseorangan

jabarekspres.com, JAKARTA – Pelaksanaan pilkada serentak 2018 di 171 daerah mulai memasuki masa menentukan. Sebagaimana jadwal tahapan di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, syarat minimal dukungan calon perseorangan di masing-masing daerah resmi diumumkan mulai 9 November.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya sudah menginstruksi KPU daerah untuk menetapkan jumlah minimal syarat dukungan sebagaimana ketentuan PKPU No 3 Tahun 2017. Nanti tiap-tiap KPU daerah menetapkan dan mengumumkan di wilayah masing-masing.

”Petunjuknya sudah beberapa waktu lalu disampaikan. Itu menjadi basis teman-teman di daerah untuk menetapkan,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.

Dalam PKPU 3/2017 dijelaskan, jumlah pemilih menentukan seberapa banyak dukungan minimal yang harus dipenuhi calon perseorangan. Besarannya 6,5 persen sampai 10 persen

Terkait dengan daerah mana yang syarat dukungan minimalnya besar, Hasyim menyebut Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. ”Kan bergantung jumlah pemilih. Yang ketahuan paling tinggi ya Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sudah kelihatan,” ujarnya.

Berbeda dengan pilkada 2015 dan 2017, basis dukungan yang digunakan pada 2018 tidak lagi didasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Tapi, berdasar data potensial pemilih. Dengan demikian, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih bisa menyerahkan KTP ke calon perseorangan yang didukung meskipun tidak masuk dalam DPT pemilu sebelumnya.

Ketentuan tersebut, lanjut Hasyim, merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XIV/2016 yang diajukan organisasi Teman Ahok. ”Sudah menyesuaikan apa yang diputuskan MK,” kata komisioner asal Jawa Tengah tersebut.

Sebagaimana yang dijadwalkan KPU, pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungan pada 25–29 November 2017 untuk calon bupati/wali kota. Sementara itu, bagi calon gubernur, persyaratan diserahkan pada 22–26 November 2017.

Karena tahapan pilkada 2018 berbarengan dengan Pemilu 2019, KPU sudah membuat sejumlah strategi. Hasyim menjelaskan, saat ini pimpinan di KPU pusat dan daerah membentuk dua tim. Yakni, tim pilkada dan pemilu.

”Kami berbagi tugas agar fokus konsentrasinya. Misalnya, di pusat. Yang memimpin desk pemilu saya, sedangkan yang memimpin desk pilkada 2018 Pak Ilham. Di daerah juga dibagi seperti itu,” tandasnya. (far/c7/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan