Moratorium TKI Akan Dihapus

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Moratorium tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi akan segera dihapus. Itu bagi pekerjaan di sektor formal. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi saat dijumpai di Lembang kemarin (3/3).

Dede mengungkapkan, penghapusan moratorium tersebut seiring dengan banyaknya permintaan masyarakat agar pemerintah kembali membuka peluang kerja ke Arab Saudi sejak moratorium pada 2014.

Sebab kenyataannya, sejak moratorium diberlakukan, justru lebih banyak TKI ilegal yang masuk ke negara tersebut. ”Moratorium akan segera dihapuskan bagi TKI yang akan bekerja ke Arab Saudi. Sejauh ini kesepakatan sudah dibuat antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk membuka keran tenaga kerja. Namun hanya di sektor formal yang mencakup berbagai bidang, seperti pariwisata, kesehatan dan lainnya,” kata Dede.

Masalahnya, lanjut dia, kebanyakan TKI yang bekerja di Arab Saudi justru berada di sektor informal, seperti pembantu rumah tangga. Namun, pekerja sektor informal bisa menjadi tenaga kerja formal jika diberi pelatihan hingga memiliki keterampilan khusus.

Lebih jauh dia menjelaskan, para pembantu rumah tangga yang berangkat ke Arab Saudi selama ini tidak memiliki deskripsi kerja yang pasti. Artinya, pekerja tersebut bisa disuruh oleh majikannya untuk melakukan berbagai pekerjaan, seperti mengurus rumah tangga, mengurus anak majikan, bahkan memandikan unta.

”Namun, semua pekerjaan itu hanya dibayar dengan satu gaji. Ini yang disebut dengan pekerja informal. Sebab kalau tenaga kerja formal, punya jobdesk, dan setiap jobdesk ada gajinya,” ujar Dede.

Tugas pemerintah, lanjut dia, yaitu melatih para pekerja informal ini agar memiliki keterampilan khusus, sehingga mereka bisa bekerja di sektor formal. Dalam kesepakatan yang dibuat pemerintah Indonesia dan Arab, setiap pekerja maksimal mengerjakan dua jenis pekerjaan dan dibayar dengan dua gaji.

”Bisa bekerja sebagai baby sitter, juru masak, atau yang lainnya. Maksimal dua jobdesk dan masing-masing ada gajinya,” katanya.

Pelatihan kerja yang diberikan kepada calon TKI, menurut Dede, harus dilakukan oleh pemerintah, bukan swasta. Jika pekerja sudah siap, moratorium ke Arab Saudi akan segera dihapuskan. ”Jadi, ini tergantung kesiapan pemerintah sejauh mana untuk menyiapkan tenaga kerja terlatih ini. Pelatihan bisa dilakukan di balai latihan kerja di setiap kabupaten/kota,” katanya.

Tinggalkan Balasan