Minimarket Ancam Toko Kecil

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Anggota DPRD Kota Cimahi H. Nabsun, mengungkapkan, keberadaan minimarket di Kota Cimahi yang semakin menjamur dinilai bisa mengancam keberlangsungan para pedagang kecil. Apalagi, minimarket yang ada saat ini masih banyak yang belum memiliki izin atau perizinannya belum tuntas.

Menurut dia, jika melihat data penduduk di Kota Cimahi yang mencapai 600 ribu jiwa, jumlah minimarket yang ada saat ini lebih dari angka ideal. Saat ini jumlah minimarket di Kota Cimahi mencapai angka 139.

Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mencapai 600 ribu jiwa, seharusnya di Cimahi hanya ada 105 minimarket. Artinya, jumlah minimarket yang ada saat ini tak sebanding dengan jumlah penduduk.

”Seharunya dibatasi, jangan sampai keberadaan minimarket ini malah menimbulkan dampak yang tidak baik dalam persaingan dagang. Jadi harus harus seimbang,” katanya.

Dia menjelaskan, pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 yang mengatur soal minimarket, 1:6.000. Umpamanya, di Cimahi punya penduduk sekitar 600 ribu, berarti minimarket itu tidak lebih dari 100. ”Sekarang di Cimahi sudah ada 139 minimarket, yang memiliki izin hanya 66, dan yang sah itu baru 19. Sudah jelas ini harus ditata ulang,” ujarnya.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya tidak berniat menghalangi orang yang ing melakukan usaha di Cimahi. Namun, apabila ingin membuka usaha, harus mengikuti aturan Pemerintah setempat.

”Usaha boleh, tapi aturan harus dipake, karena kita punya Perda,” ucapnya.

Dia pun mengimbau, kepada siapapun yang ingin melakukan usaha di Cimahi, Sebaiknya lebih mendahulukan perizinananya, jangan sampai buka dulu tapi mengurus perizinan belakangan.

”Saya harap ke depan tidak ada lagi minimarket yang buka sembarangan tanpa mengindahkan aturan Pemerintah setempat. Usur dulu izinnya, baru buka usahanya,” pungkasnya. (bun/fik)

 

Tinggalkan Balasan