Merokok di Angkot Bisa Dipenjara

jabarekspres.com, BOGOR – Kota Bogor memiliki cara berbeda memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh Rabu (31/5), lalu. Mengusung tema Tunjukkan Warna Aslimu, sebanyak 16 angkutan kota (angkot) ditempeli stiker yang menggambarkan bahaya rokok dan perokok pasif serta memunculkan kesadaran akan keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wali Kota Bogor Bima Arya  memimpin langsung pawai angkot yang dimulai dari Balaikota mengelilingi jalur sistem satu arah (SSA). Bima mengatakan, Kota Bogor akan lebih memperkuat pengawasan menjadikan Bogor sebagai kota tanpa asap rokok. Lahirnya Perda KTR Nomor 12 tahun 2009 bagi Kota Bogor dianggapnya sebagai keberhasilan sekaligus tantangan. Sebab, masih banyak yang perlu dibenahi dalam penerapan peraturan daerah tersebut.

”Saya masih sering menerima lewat instagram, pesan singkat, atau percakapan whatsapp banyak pegawai pemkot yang merokok. Bahkan saya sering lihat anggota Satpol PP ketahuan merokok di Balaikota, langsung buang puntung sembarangan,” kata Bima.

Bima menuturkan upaya yang dilakukan adalah memberikan contoh kepada pegawainya, agar taat dan patuh terhadap Perda KTR. Seperti halnya Kepala Bapenda Kota Bogor yang sudah tujuh bulan berhenti merokok.  ”Masih banyak yang harus dibenahi, jika kedapatan pegawai pemkot yang terkena tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar KTR tentu akan dipertimbangkan lagi untuk untuk selanjutnya. Dan yang paling berat di Angkot banyak laporan, penumpang merokok juga supirnya merokok, saat ditegur, malah disuruh turun sama sopirnya,” kata Bima.

Karenanya, lewat pawai Angkot Suara Tanpa Rokok, pihaknya mencoba mengampanyekan agar angkot bersih dari rokok. Ke depannya, sambung Bima, soal Perda KTR akan direvisi juga diperketat, termasuk larangan untuk rokok elektrik.

”Rokok elektrik ini kita deteksi membahayakan juga. Tapi sekarang sedang dikuatkan dalil-dalil medisnya. Nanti larangan itu betul-betul kuat tidak bisa digugurkan lagi, jadi nanti kelihatannya rokok elektrik akan dilarang di Kota Bogor di tempat-tempat KTR tadi,” ungkapnya.

Dia menegaskan, di dalam Perda KTR juga tertulis bagi siapa saja yang melanggar atau merokok di tempat umum, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 atau pidana dengan kurungan penjara selama tiga hari.

Tinggalkan Balasan