Komisi II Tuding Pemerintah Tidak Serius

jabarekspres.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mulai dibahas Komisi II DPR dengan pemerintah kemarin. Kesan pertama DPR, pemerintah tidak serius. Dua menteri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk membahas perppu ternyata tidak datang.

Perwakilan pemerintah yang datang hanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Dia ditemani pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Meski dua menteri tidak hadir, Ketua Komisi II Zainudin Amali yang memimpin rapat tetap melanjutkan pembahasan.

Dalam paparannya, Rudiantara menerangkan, saat ini ada 349.204 ormas yang tercatat. Perinciannya, 375 tercantum mempunyai badan hukum di Kemendagri, 83 organisasi asing terdata di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), 334.482 tercatat di Kemenkum HAM, 7.517 organisasi di tingkat provinsi, dan 16.746 organisasi di kabupaten/kota. ”Ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola. Negara wajib menjaga keberadaannya,” terang dia.

Dia menerangkan, ormas mengalami perubahan wujud, jenis, dan bentuk. Sayang, perkembangan ormas tidak diimbangi dengan regulasi yang komprehensif. Maka, kata dia, dibutuhkan perppu untuk mengaturnya. ”Dalam pasal 22 UUD 1945 dijelaskan bahwa dalam kegentingan yang memaksa, presiden berhak membuat perppu,” ujar Rudiantara.

Ada tiga hal yang menjadi alasan penerbitan perppu. Yaitu, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cepat, tidak adanya UU sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tapi tidak memadai. Yang ketiga, ucap dia, kegentingan tidak bisa dipenuhi dengan membuat UU yang menggunakan cara biasa karena akan membutuhkan waktu lama.

Setelah pemerintah menyampaikan pandangan, para anggota komisi II diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Yandri Susanto, anggota komisi II dari Fraksi PAN, mengatakan bahwa pemerintah tidak serius dalam membahas perppu. Menurut dia, yang ditunjuk presiden untuk membahas peraturan itu adalah Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara. ”Mendagri ke mana, Menkum HAM ke mana. Tidak ada alasan kenapa mereka tidak hadir,” ucapnya.

Legislator asal dapil Banten II itu mengatakan, pertemuan tersebut merupakan rapat pertama dengan pemerintah. Seharusnya seluruh menteri yang ditunjuk presiden hadir. Jika mereka tidak bisa datang, rapat itu bisa ditunda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan