Edward Soeryadjaya Sembuh, Sidang Bisa Dilanjutkan

jabarekspres.com, BANDUNG – Permasalahan yang bermula pada tahun 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku-aku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL) yg pada saat jaman penjajahan Belanda dahulu adalah pemilik lahan SMAK Dago, Jl.Ir.H.Juanda No.93 Bandung, menggugat pembatalan Sertifikat Tanah lahan SMAK Dago atas nama Yayasan BPSMKJB di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dgn memakai alat bukti Akta Notaris Resnizar No.3/18 Nov 2005 yg berisikan keterangan palsu. Sidang kasus pidana pemakaian akta notaris yg berisikan keterangan palsu yang lebih dikenal dengan kasus lahan SMAK Dago, untuk ke-11 kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (31/10/2017).

Untuk ke-11 kali sidang itu pula, dua terdakwa kasus ini yakni, Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya tak juga hadir di persidangan.Dalam persidangan kasus ini, ketua majelis hakim Toga Napitupulu SH memutuskan, terdakwa Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya tidak bisa dihadirkan di persidangan karena sakit. Dokter independen Maria Goretti yg ditunjuk yaitu RS Hasan Sadikin tidak dpt melakukan pemeriksaan, krn sedang di rawat di rs boromeus dan pihak keluarga dan rs boromeus keberatan diperiksa oleh rshs (tim medis independen yang ditunjuk JPU). Pemeriksaan akhirnya dilakukan oleh dokter umum dari RS adiyaksa. Sementara untuk Edward, RS tarakan (tim medis yang di tunjuk) blm bisa memberikan kesimpulan ttp menyarankan pemeriksaan lanjutan. Pertimbangan majelis mengacu kepada pendapat dan hasil pemeriksaan dokter yg merawat edward yakni dr. Rudi dari rs medistra yg bukan tim medis independen yg di tunjuk.

Namun jika kedua terdakwa telah sembuh, persidangan bisa dilanjutkan kembali. Karena hal itu pula, majelis hakim memutuskan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk kedua terdakwa tidak bisa diterima. Sementara terdakwa lain kasus ini yakni Gustav Pattipeilohy yang selalu hadir di persidangan, nota keberatan atau eksepsi-nya ditolak oleh majelis hakim.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan sidang kasus ini dengan terdakwa Gustav dilanjutkan pada Selasa (7/11/2017) pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan